Lumajang- Polsek Klakah menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana melakukan kekearasan secara bersama sama terhadap orang di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP. Menurut Kapolsek Klakah Iptu Khoirin bahwa restorative justice di lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya.
Penganiayaan Lumajang
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Rel KA Randuagung Lumajang
Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang meringkus RS (31) warga Dusun Krajan Tengah, Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, pelaku penganiayaan seorang pemuda di perlintasan kereta api, Desa Randuagung, pada Rabu (1/2/2023) pukul 12.15.
Pelaku Penganiayaan Terkait Batas Tanah di Lumajang, Diamankan Polisi
Lumajang - Akhirnya Polsek Pasirian menangkap pelaku penganiayaan yang menimpa pada korban Gatot (62) warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, tersangka berinisial BH (46) warga setempat. Permasalah ini dilatarbelakangi lantaran pelaku menyimpan dendam selama lima tahun kepada korban, akibat batas tanah.
Akibat Batas Tanah, Warga Gondoruso Lumajang Hampir Dibacok Tetangga
Lumajang- Sering cekcok masalah batas tanah, BH (46) warga Dusun Glendang Petung Desa Gondoruso harus berurusan dengan polisi karena usai memukul tetangganya yang bernama Gatot (62) warga setempat. Berdasarkan informasi dari Polsek Pasirian bahwa pelaku juga sempat mengayunkan ke korban, namun tidak mengenai.