Berompi Merah Kejaksaan

Kades Krai Lumajang Diborgol Korupsi APBDes Ratusan Juta

Penulis : lumajangsatu.com -
Kades Krai Lumajang Diborgol Korupsi APBDes Ratusan Juta
Polda Jatim menyerahkan Kades Krai ke Kejaksaan Negeri Lumajang atas kasus Korupsi APBDes

Lumajang - Menggunakan rompi merah kejaksaan bernomor 3 dan diborgol, LSM Kades Krai Kecamatan Yosowilangun jadi tahanan Kejaksaan Negeri (PN) Lumajang. Kasus LSM diserahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntum Umum (JPU) PN Lumajang, Rabu (18/01/2023).

"Hari ini ada giat penyerahan tersangka dan BB dari Penyidik Polda Jatim Ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang,"ujar Yudhi Teguh Santoso, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang.

Pada bulan maret 2021, LSM selaku Kades Krai mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai yaitu dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2021. Modusnya membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri.

Selain itu proses pengambilan/penarikan uang tersebut tidak berdasarkan mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang sebenarnya dan seharusnya untuk pengajuan spp diajukan oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan untuk dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Dalam rincian SPP karena terdakwa menjadikan SPP tersebut hanya sebagai persyaratan pencairan dan pengambilan uang saja. Selanjutnya uang tersebut tidak diserahkan ke tim pelaksan kegiatan (TPK), tapi diambil kembali. Selanjutnya terdakwa sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun untuk kegiatan non fisik, bukan dibelanjakan atau diserahkan kepada pelaksana kegiatan.

Bahwa perbuatan terdakwa LSM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai tahuan anggaran 2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RP 178.383.747,62.

Perbuatan LSM tersebut diancam pasal 2 atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Status LSM saat ini sebagai tahanan JPU Kejari Lumajang.

"Selama 20 hari kedepan dan setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surtabaya untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.