Agar Pajak Dibayar Akurat

Komisi C DPRD Lumajang Sarankan BPRD Sewa Timbangan Pasir

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi C DPRD Lumajang Sarankan BPRD Sewa Timbangan Pasir
H. Suwarno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

Lumajang - Pajak minerba atau Pasir Lumajang menjadi salah satu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang yang cukup besar. Tahun 2023, Pemerintah Lumajang memasang target 40 miliar dari sektor pajak pasir. Komisi C DPRD Lumajang amat mendukung target tinggi pajak pasir.

H. Suwarno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang sangat mendukung dengan target tinggi untuk pembangunan daerah. Namun, Pemerintah Lumajang melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) harus memiliki strategi agar target tersebut bisa tercapai 100 persen.

Komisi C DPRD Lumajang menyarankan agar semua truk pengangkut pasir dilakukan penimbangan pasir agar pajak yang dibayarkan sesuai dengan pasir yang dijual. Selama ini, pajak pasir hanya dikira-kira atau pakai ritase yakni satu dump truk dianggap satu rit atau 5 ton. Padahal, sesuai aturan, pajak pasir dihitung dengan tonase. Terlebih lagi, saat ini ada kenaikan harga pasir per-ton-nya dari 20 ribu menjadi 28 ribu rupiah.

“Kita usulkan BPRD menimbang pasir yang dijual, jika tidak bisa membeli timbangan sendiri, maka kita sarankan untuk sewa,” jelas politisi PPP itu, Senin (20/03/2023).

Jika semua pasir yang terjual pajaknya dihitung dengan timbangan, maka potensi kebocoran PAD Pasir Lumajang akan bisa diminimalisir. Dengan meminimalisir potensi kebocoran, maka target 40 miliar PAD dari sektor minerba punya peluang besar untuk tercapai.

“Kalau potensi kebocoran pajak minerba bisa diminimalisir, maka target dari Pemkab Lumajang PAD pasir 40 miliar bisa tercapai,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sabu, Ganja, Pil

Operasi Tumpas Narkoba Polres Lumajang Amankan 20 Tersangka

Lumajang - Polres Lumajang berhasil menangkap 20 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024. Dalam kurun waktu 12 hari, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus. Dan dari kasus tersebut petugas kepolisian mengamankan 20 tersangka.