Bisa Meminimalisir Pemalsuan SKAB

Komisi C DPRD Lumajang Dukung Penerapan e-Pajak Pasir

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi C DPRD Lumajang Dukung Penerapan e-Pajak Pasir
H. Suwarno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang

Lumajang - Rencana penerapan e-pajak pasir oleh Pemkab Lumajang disambut baik oleh Komisi C DPRD Lumajang. Semua langkah dalam perbaikan sistem tata kelola pajak pasir Lumajang harus didukung penuh, agar pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang bisa terus bertambah.

H. Suwarno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang menyatakan mendukung penuh langkah Pemkab Lumajang dalam penerapan e-pajak pasir. Hal itu tentu akan meminimalisir potensi pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB). Jika semua potensi kebocoran bisa diantisipasi, maka diharapkan PAD Lumajang dari sektor akan tergarap dengan maksimal untuk pembangunan daerah.

“Kita dukung langkah Pemkab Lumajang dalam rencana penerapan e-pajak pasir,” jelas politisi PPP itu kepada Lumajangsatu.com, Minggu (07/05/2023).

Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menjelaskan, bahwa penggunaan e-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir, sekaligus mengantisipasi adanya pemalsuan SKAB. "Merubah konsep e-Pajak Pasir, ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB," jelasnya.

Selain itu, dijelaskan Endi, bahwa secara teknis, pembayaran pajak pasir melalui kartu e-Pajak Pasir tidak merubah konsep sebelumnya, hanya penggunaan medianya yang berubah. Sopir yang membawa kartu e-Pajak Pasir hanya melakukan pembayaran dengan men-scan barcode yang ada di portal. "Pembayaran menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD, semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.