Dua tersangka langsung ditangkap

Pegawai Distro di Lumajang Sembunyikan Ganja Dalam Linting Rokok

Penulis : lumajangsatu.com -
Pegawai Distro di Lumajang Sembunyikan Ganja Dalam Linting Rokok
Dua tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap tersangka MK (32) warga Rogotrunan Kecamatan Lumajang ketahuan menyimpan lintingan ganja seberat 3,7 gram, Selasa (23/5/2023). 

Tersangka merupakan seorang pegawai salah satu toko baju distro di Lumajang, polisi saat itu mendapati barang bukti berupa lintingan ganja sebanyak 7 buah lalu yang simpan dalam bungkus rokok kemasan merk terkemuka.

"Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat kami dapat informasi. Lalu kami lakukan penggeledahan di toko tersebut dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram," papar Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono ketika dikonfirmasi Kamis (25/5/2023)

Dia menjelaskan jika tersangka merupakan pemakai narkoba jenis ganja sejak beberapa waktu belakangan.

Dari keterangan tersangka, penyelidikan pun berlanjut. Polisi menemukan petunjuk mengenai dugaan tersangka lain dalam temuan narkoba ini.

Benar saja tak berselang lama, seorang pria berinisial AMN (30) warga Jalan Kapten Jama'ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh ditangkap polisi.

Tersangka AMN ditangkap di rumahnya setelah polisi menggali keterangan dari MK . Di rumah tersangka AMN, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi daun ganja kering.

Barang terlarang itu disimpan dalam plastik klip. Serta ditemukan bekas bungkus masker berisi daun kering yang diduga ganja.

"Barang bukti kami sita dirumah pelaku ganja dengan berat sekitar 58,25 gram, dan uang tunai Rp 100 ribu," jelas Ari Hartono

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna kepentingan penyelidikan polisi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tutupnya (Ind/red). 

Editor : Redaksi