Berbagi Untuk Sesama

LAZISNU Lumajang Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Donatur

Penulis : lumajangsatu.com -
LAZISNU Lumajang Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Donatur
Penyerahan daging kurban LAZISNU Kabupaten Lumajang

Lumajang - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lumajang melakukan penyembelihan kurban di hari kedua Idul Adha 1444 H, Jumat (30/06/2023). Ada 1 ekor sapi dan 6 ekor kambing yang disembelih di kantor LAZISNU Kabupaten Lumajang di Perumahan Jatayu Lumajang.

“Kita pilih hari kedua, karena pada hari pertama teman-teman banyak sibuk melakukan penyembelihan hewan kurban di sejumlah Masjid di Lumajang,” ujar Rofiul Ulum, Direktur NU Care LAZISNU Kabupaten Lumajang.

Setelah selesai dibungkus, kemudian daging-daging kurban diberikan kepada warga sekitar dan sejumlah perwakilan lembaga dan organisasi. Salah satunya diberikan kepada perwakilan disabilitas sejumlah 20 paket daging kurban.

“Setelah kita bungkus, kemudian kita berikan pada warga sekitar dan sejumlah perwakilan lembaga,” terangnya.

Hari ketiga, LAZISNU juga akan melakukan penyembelihan hewan kurban satu ekor kambing di lokasi relokasi korban erupsi Semeru di Bumi Semeru Damai Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro. Pada hari pertama juga disembelih puluhan sapi dan kambing yang didistribusikan di sejumlah masjid di Lumajang.

“Kami ucapkan kepada semua donatur yang telah mempercayakan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban kepada LAZISNU Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.