Banjir dan Tanah Longsor

Pasca Banjir, Bupati Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari

Penulis : lumajangsatu.com -
Pasca Banjir, Bupati Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari
Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat diwawancarai awak media (doc:Kominfo)

Lumajang - Pasca terjadinya banjir lahar dingin Semeru, Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari.

"Saya sudah menetapkan tanggap darurat selama 14 hari, saya menugaskan Pak Sekda untuk menunjuk satgas darurat bencana," ungkapnya saat meninjau lokasi pengungsian di Balai Desa Jarit Kecamatan Candipuro, Jumat (7/7/2023) malam.

Menurut Cak Thoriq, cuaca ekstrim dengan intensitas hujan tinggi selama beberapa hari ini mengakibatkan banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah. Bahkan, terjangan keras material lahar dingin Semeru juga mengakibatkan beberapa jembatan mengalami kerusakan hingga terputus total.

Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah keselematan jiwa. Di tengah intensitas hujan yang masih tinggi ini, ia mengimbau agar warga di tepian sungai untuk mengungsi sampai kondisi dipastikan aman.

"Masyarakat yang ada di tepian lahar kita evakuasi di tempat pengungsian di beberapa balai desa termasuk yang ada di Balai Desa Jarit ini," terang dia.

Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang terus melakukan asesmen untuk menginventarisir dampak yang ditimbulkan akibat bencana alam ini.

"Yang perlu kita segerakan adalah normalisasi akses segera bisa diurai, dibersihkan, berikutnya kita akan menginventarisir infrastruktur yang perlu kita benahi kembali, beberapa jembatan yang ada di jalan kabupaten juga terputus kita inventarisir," imbuhnya (Kom/red).