Imbauan Pemkab

Yuk Simak Pecinta Horeg, Ini Peraturan Sound System di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Yuk Simak Pecinta Horeg, Ini Peraturan Sound System di Lumajang
Kop surat imbauan terkait pembatasan sound system di Lumajang

Lumajang - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengimbau jajaran pemangku wilayah dan Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memberikan batasan terhadap penggunaan Sound System dalam kegiatan hiburan warga.

Hal tersebut buntut dari laporan terkait dampak pertunjukan Musik Battle Sound, Sound Horeg atau Musik Keras di jalanan.

Selain itu, imbaun tersebut dimaksudkan untuk menciptakan agar kondisi wilayah tetap kondusif, apalagi saat peringatan hari besar nasional utamanya HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Bersama ini di instruksikan kepada Saudara untuk menyosialisasikan kepada pihak penyelenggara kegiatan karnaval atau kegiatan lain yang menggunakan pengeras suara/Sound System agar tidak mengganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat umum,” instruksi Sekda dalam Surat Imbauan Nomor : 300/2433/427.1/2023 tentang Imbauan Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara/ Sound System Tanggal 19 September 2023.

Adapun beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan harus berpedoman aspek terlampir yaitu :

Wajib berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum penyelenggaraan kegiatan.

Menghentikan sejenak penggunaan pengeras suara/Sound System pada saat adzan berkumandang.

Waktu penggunaan pengeras suara/ Sound System tidak melebihi 16.30 WIB.

Tidak melakukan aksi yang tidak berkesusaian dengan norma/etika pada saat memperdengarkan musik dengan pengeras suara/sound system.

Batasan kebisingan dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 70 DB.

Penggunaan pengeras suara/sound system dan sound miniature tidak lebih dari 8 subwoofer.

Batasan penggunaan daya: Lapangan : 30.000-80.000 watt, kendaraan/mobil: 5.000 10.000 watt.

Dimensi pengeras suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan/mobil pengangkut (Ind/red).

Diperintahkan Jaga Kondusifitas Daerah

Mendagri Kembali Tunjuk Indah Wahyuni Jadi Penjabat Bupati Lumajang

Lumajang - Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian telah resmi menunjuk kembali Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lumajang. Penunjukan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/3760 Tahun 2024 yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9/2024).

Terpilih Produk Wakili Indonesia

Pisang Mas Kirana Lumajang Tampil One Country One Priority Product di China

Lumajang - Di antara hijaunya perkebunan dan suburnya tanah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tumbuhlah sebuah produk unggulan yang kini telah menembus panggung internasional, yakni Pisang Mas Kirana. Buah yang dikenal dengan bentuk mungil dan rasa manis ini terpilih sebagai salah satu produk One Country One Priority Product (OCOP) yang mewakili Indonesia.