Dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang

Maling Kambing Serta Penadah Asal Kedungjajang Lumajang Ditangkap

Penulis : lumajangsatu.com -
Maling Kambing Serta Penadah Asal Kedungjajang Lumajang Ditangkap
Pelaku ketika di gelandang oleh Polsek Kedungjajang

Lumajang - Pelaku curwan kambing atas nama Kusman (37) Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang akhirnya tertangkap, meskipun akhirnya menjadi bulan-bulanan warga ketika tertangkap tangan melakukan aksinya di Wilayah Kecamatan Kedungjajang.

Pelaku sebelumnya melancarkan aksinya bersama temannya yang kini menjadi buronan polisi. Sedangkan untuk pelaku lainnya yang menjadi penadah atas nama Muhammad (33) Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang.

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra kejadian tersebut sekitar Minggu, (3/9/2023) subuh. Pelaku berhasil diamankan oleh warga kemudian diserahkan ke petugas.

Sebelumnya korban saat itu mendengar anak kambing miliknya berteriak-teriak seolah ada yang menakutkan. Dirinya kaget dan terjaga dari tidurnya.

Kemudian, Dia terbangun karena mendengar suara berisik dari kandang dan langsung melakukan pengecekan ke kandang miliknya.

Sesampainya di kandang, dia terkejut ternyata digondol pencuri. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke petugas.

"Warga berkoordinasi dengan Polsek untuk mencari terduga pencuri yang kabur" ungkap Dhedi Jumat, (22/9/2023).

Berkat kerja sama warga dan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap. Warga kemudian menginterogasi bersangkutan dan mengakui jika pelaku yang mencuri kambing (Ind/red).

 

 

 

 

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.