Lewat Rapat Paripurna

Fraksi di DPRD Lumajang Kompak Minta Kinerja Sekda Dievaluasi

Penulis : lumajangsatu.com -
Fraksi di DPRD Lumajang Kompak Minta Kinerja Sekda Dievaluasi
Fraksi DPRD Lumajang membacakan Pandangan Umum terhadap RAPBD Lumajang TA 2024

 

Lumajang - Rapat Paripurna DPRD Lumajang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Lumajang TA 2024 cukup panas. Pasalnya, Fraksi PDI Perjuangan, F-PKB, F-PPP, F-Golkar-Hanura, F-Demokrat, F-PKS dan F-NasDem-PAN sama-sama mengkritik kinerja dan pola komunikasi Sekda Lumajang Agus Triyono.

Fraksi PPP misalnya, menilai ada kemacetan komunikasi antara DPRD dan Pemkab Lumajang yang tentunya diwakili Sekda selaku ketua Tim Anggaran. Seharusnya, Sekda harus memiliki pola dan gaya yang sama dalam berkomunikasi seperti Pj. Bupati Lumajang. Jangan sampai ada program yang macet gara-gara pola komunikasi buruk Sekda Lumajang.

Fraksi PKB juga menyorot hal yang sama. Bahkan Fraksi PKB menyarankan sekaligus merekomendasikan kepada Pj. Bupati Lumajang agar dilakukan reevaluasi, penyegaran atau restrukturisasi terhadap posisi kedudukan Sekda Kabupaten Lumajang.

Fraksi Demokrat menilai beberapa kali ada komunikasi yang kurang baik sehingga menghambat kinerja dan pola hubungan antara kemitraan eksekutif dan legislatif yang seharusnya harmonis menjadi sangat terganggu. Untuk itu, Fraksi Demokrat mengharap agar pemerintah dapat segera mengevaluasi untuk kemudian mengganti Sekda tersebut dengan SDM yang lebih baik.

Fraksi Golkar-Hanura juga meminta dan menghimbau pemerintah daerah untuk mereshuffle Sekda Kabupaten Lumajang dengan yang lebih kapabel. Dengan harapan agar kemitraan antara eksekutif dan legislatif bisa berjalan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014.

Terkhusus Sekda Kabupaten Lumajang Drs. Agus Triyono. Fraksi NasDem-PAN menilai komunikasi Sekda Lumajang dalam menjalin kemitraan dengan lembaga Legislatif sangat buruk. Akibatnya menimbulkan kurang harmonis dalam menjalankan sistem pemerintahan. Kinerja Sekda Lumajang harus dievaluasi atau Sekda Lumajang segera memperbaiki diri agar tidak menghambat kemitraan. Ini harus jadi catatan bagi Pj. Bupati Lumajang, agar kemitraan Eksekutif dan Legislatif tidak terganggu.

Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagaimana dengan UU no 23 tahun 2014 merupakan representasi dari masyarakat. Tugas pokok fungsi DPRD adalah  Pembentukan Peraturan Daerah, penyusunan Anggaran dan melakukan Pengawasan. Dalam menjalankan tupoksi tersebut  pemerintah daerah merupakan mitra strategis untuk  menghasilkan keputusan bersama.

Oleh karena itu dalam menyusun regulasi (perda) maupun penyusunan anggaran di APBD sangat membutuhkan jalinan komunikasi yang baik  dan humanis. Penggerak komunikasi eksekutif  bersama DPRD ini adalah sekretaris daerah (sekda). Namun dalam perjalanan selama hampir 5 ( lima ) tahun ini kami menganggap komunikasi tidak berjalan dengan baik sehingga lembaga DPRD merasa komunikasi berjalan hanya satu sisi saja. Oleh karena itu dalam paripurna yang terhormat ini kami atas nama fraksi  PDI Perjuangan mengharap kepada pemerintah daerah agar dilakukan penyegaran dan pergantian sekretaris daerah dengan harapan agar  kemitraan ini bisa berjalan sesuai dengan amanah undang undang tersebut di atas.

Saran dan kritik dari Fraksi-Fraksi DPRD Lumajang akan dijawab oleh Pj. Bupati Lumajang lewat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah. Jika melihat dari jadwal, maka Paripurna Jawaban Pemerintah akan digelar pada hari Rabu tanggal 15 November 2023.(Yd/red)