Masuk Daerah Pengelolaan Provinsi
Pj Bupati Lumajang Lihat Tapal Batas Tumpak Sewu Pronojiwo
Lumajang - Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni, melihat Pilar Batas Acuan Utama (PABU) Malang-Lumajang, khususnya di PABU 50 dan PABU 51. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang muncul terkait penentuan batas lokasi wisata Tumpak Sewu. Kegiatan tersebut dilaksanakan, Senin, (08/01/2024).
Usai kunjungan, Pj. Bupati Lumajang menyampaikan, bahwa permasalahan yang terjadi merupakan konflik yang sudah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, perlu adanya mediasi antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.
"Permasalahan ini muncul karena wilayah wisata kita (Malang-Lumajang) berbatasan. Saya berharap dapat segera dicari solusi, dan kedepannya, wisata Tumpak Sewu bisa dikelola bersama seperti wisata Ijen, Bromo, dan tempat wisata lain yang berbatasan," ujar dia.
Konflik tersebut bermula dari pengelolaan wisata antara warga Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan masyarakat Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang terkait penarikan tiket masuk wisata Tumpak Sewu.
Penarikan tiket masuk dilakukan di dua titik, yaitu pintu masuk Tumpak Sewu oleh Pokdarwis dan BUMDes Sidomulyo, serta oleh warga Desa Sidorenggo di aliran menuju air terjun Tumpak Sewu.
Oleh sebab itu, Pj. Bupati Lumajang meminta pengelola untuk memperbarui regulasi terkait pembayaran tiket masuk bagi para pengunjung wisata Tumpak Sewu.
"Saya minta pada BUMDes dan Pokdarwis, bagi pengunjung yang sudah membayar bisa langsung dipakaikan gelang sebagai tanda pembayaran. Dengan begitu, pengunjung yang sudah memakai gelang tidak akan ditarik lagi," tegasnya.
Dalam upaya penyelesaian konflik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut hadir melalui Bappeda dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Yuyun juga menyatakan akan menyusun langkah-langkah tegas guna mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.
"Kami akan mendalami lebih lanjut, dan jika memungkinkan, kami akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat pengaturan yang jelas bagi pengelola, baik dari Desa Sidomulyo Kabupaten Lumajang maupun Desa Sidorenggo Kabupaten Malang yang terlibat," pungkasnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi