Masuk Tahap 2

Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang
2 TSK korupsi bibit pisang mas kirana dilakukan cek kesehatan sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari

Lumajang - Setelah berjalan hampir 2 tahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Lumajang menahan 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana di Dinas Pertanian Lumajang. Memasuki tahap II, 2 orang tersangka masing-masing berinisial D dan MZ resmi dilakukan penahanan selama 20 hari, Rabu (6/3/2024).

Muhammad Nizar, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Oktober 2023 dan pada hari tanggal 06 Maret 2023 dilakukan penahanan.

Tersangka D adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/31/427.45/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Anggaran Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Hortikultura pada Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020.

Sedangkan tersangka M.Z selaku Pelaksana kegiatan (pinjam bendera) kegiatan pengadaan bibit pisang mas kirana pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020.

“Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Nizar.

Dari hasil audit inspektorat Kementerian Pertanian, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara dirugikan hingga 700 juta lebih. “Lebih tepatnya Rp. 782.258.485 kerugian negara dalam pengadaan bibit pisang mas kirana,” pungkasnya.(Yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.