15 Kasus 2 Bulan
Pengedar Narkoba di Lumajang Didominasi Karyawan Swasta
Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan okerbaya. Belasan kasus narkoba itu diungkap hanya dalam kurun waktu dua bulan.
Kapolres Lumajang AKBP Mohamamd Zainur Rofik menyampaikan dalam waktu dua bulan Mei dan Juni, Polres Lumajang berhasil ungkap dari kasus tersebut ada 20 tersangka yang diamankan. Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar dan pengguna.
"Jadi 15 kasus dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 9 kasus dan okerbaya ada 6 kasus. Untuk tersangka 20 orang. Diantaranya, 19 laki-laki dan 1 perempuan " ungkapnya
AKBP Rofik menjelaskan, modus operandinya adalah rata-rata menjadi pengedar, pengguna dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.
"Dari 20 tersangka diamankan, diantaranya 15 pengedar, dan 5 orang pemakai," katanya
Dari pengungkapan kasus tersebut barang bukti berhasil disita dalam kurun waktu dua bulan ini, untuk sabu sebanyak 59,70 gram dan untuk pil koplo sebanyak 932 butir, serta uang tunai 6,5 juta.
"Kami juga mengamankan 1 buah sepeda motor, dan uang tunai Rp 6.532.000, 2 alat hisap. timbangan dan Handphone," kata Zainur.
Kapolres menambahkan, dari 15 kasus narkotika dan okerbaya, 5 kasus masih proses sidik, dan 3 kasus dilakukan restorative justice di BNNK Lumajang yakni 1 orang menjalani rawat inap di Plato Foundation Surabaya, sedangkan 4 orang rawan jalan.
"Untuk 6 kasus sudah tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara, dan 1 kasus tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, narkoba sering diedarkan ke sopir, karyawan dan swasta.
Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi