15 Kasus 2 Bulan

Pengedar Narkoba di Lumajang Didominasi Karyawan Swasta

Penulis : lumajangsatu.com -
Pengedar Narkoba di Lumajang Didominasi Karyawan Swasta
Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik bersama anggotanya menunjukkan barang bukti narkoba

Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan okerbaya. Belasan kasus narkoba itu diungkap hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Lumajang AKBP Mohamamd Zainur Rofik menyampaikan dalam waktu dua bulan Mei dan Juni, Polres Lumajang berhasil ungkap dari kasus tersebut ada 20 tersangka yang diamankan. Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar dan pengguna.

"Jadi 15 kasus dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 9 kasus dan okerbaya ada 6 kasus. Untuk tersangka 20 orang. Diantaranya, 19 laki-laki dan 1 perempuan " ungkapnya

AKBP Rofik menjelaskan, modus operandinya adalah rata-rata menjadi pengedar, pengguna dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

"Dari 20 tersangka diamankan, diantaranya 15 pengedar, dan 5 orang pemakai," katanya                      

Dari pengungkapan kasus tersebut barang bukti berhasil disita dalam kurun waktu dua bulan ini, untuk sabu sebanyak 59,70 gram dan untuk pil koplo sebanyak 932 butir, serta uang tunai 6,5 juta.

"Kami juga mengamankan 1 buah sepeda motor, dan uang tunai Rp 6.532.000, 2 alat hisap. timbangan dan Handphone," kata Zainur.

Kapolres menambahkan, dari 15 kasus narkotika dan okerbaya, 5 kasus masih proses sidik, dan 3 kasus dilakukan restorative justice di BNNK Lumajang yakni 1 orang menjalani rawat inap di Plato Foundation Surabaya, sedangkan 4 orang rawan jalan.

"Untuk 6 kasus sudah tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara, dan 1 kasus tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, narkoba sering diedarkan ke sopir, karyawan dan swasta.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.