Penadah Diburu
7 Kali Mutilasi Kerbau Para Pelaku Dibekuk Polres Lumajang
Lumajang - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan tujuh kali aksi kejinya di wilayah Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan. Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang. Korban yang kehilangan kerbau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
"Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif," ujar AKBP Rofik.
Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan yaitu Siadi warga Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko, Hasan Basri warga Jalan PB Sudirman Kecamatan Lumajang, Dadang Hawari warga Jalan PB Sudirman Kelurahan Tompokersan dan Anis Saputra (21) warga Gang Kayubi Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang.
"Awalnya kita menangkap S dirumahnya di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S," ujar AKBP Rofik.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang.
Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari.
Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudia dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000.
Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian membunuhnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.
"Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencurian kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang," imbuhnya.
Para pelaku pernah melakukan pembolengan di daerah Desa Bago, Desa Nguter, Desa Selokanyar Kecamatan Pasirian, Desa Boreng, Desa Klanting Kecamatan Sukodono, Desa Sumberejo dan diwilayah Kecamatan Lumajang.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000," terangnya (Ind/red).
Editor : Redaksi