Harus Menyesuaikan Dengan Perubahan Zaman

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Lumajang Uji Publik Raperda Trantibum Linmas

Penulis : lumajangsatu.com -
Gandeng Bea Cukai, Pemkab Lumajang Uji Publik Raperda Trantibum Linmas
Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengadakan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Selasa (10/09/2024). Uji Publik Raperda dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi Pemkab Lumajang dengan bea Cukai Probolinggo dalam memproses Raperda Trantibum Linmas, dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan di bidang cukai, sehingga materinya sosialisasinya dapat, Raperda Trantibum Linmas teruji publikan, win-win solution karena Raperda ini milik kita semua," ungkap Asisten Administrasi Sekda, Agus Widarto.

Agus Widarto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen mendukung pelaksanaan sinergitas lintas sektor dalam penanganan gangguan trantibum dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta berkolaborasi dengan masyarakat pada pelaksanaannya

Asisten Administrasi itu mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Kab. Lumajang dalam menyelenggarakan kewenangan Trantib Linmas masih memakai dasar Perda nomor 3 Tahun 1974 yang diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Tk. II Nomor 3 Tahun 1974 tentang Memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan dan Kesehatan Masyarakat.

"Yang notabene banyak pengaturan-pengaturan yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan pembaruan atas perda tersebut guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kewenangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus Widarto juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen dan mendukung pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo.

"Perkembangan hasil operasi di tahun 2024 sampai dengan Agustus berhasil mengoperasi 5.201 bungkus dan 86 batang di 20 kecamatan dan masih terus berlangsung," ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang, Hindam Adri Abadan bahwa FGD Uji Publik Raperda Trantibum Linmas ini diikuti tidak hanya oleh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Lumajang, namun juga melibatkan instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Lumajang, Kejaksaan Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Masyarakat dan Perguruan Tinggi di Lumajang.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.