Gandeng Bea Cukai Probolinggo

Satpol PP Lumajang Tindak Ribuan Rokok Ilegal Dalam Tahun 2024

Penulis : -
Satpol PP Lumajang Tindak Ribuan Rokok Ilegal Dalam Tahun 2024
Hasil operasi rokok ilegal serta miras dalam setahun

Lumajang - Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum dan mencegah peredaran barang ilegal, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Lumajang, Bea Cukai, dan Dinas Perdagangan, gelar Ekspose Hasil Operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang DBHCHT TA 2024.

Plt Satpol PP Himdan SIP melaporkan kegiatan ekspose hasil operasi pemberantasan Barang Karena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang mengatakan bahwa operasi ini untuk memberikan efek jera kepada para penjual, sales yang memasarkan BKC ilegal.

Dalam kegiatan ini mampu menekan laju perkembangan peredaran BKC rokok ilegal pada wilayah Kabupaten Lumajang. Sedangkan untuk total Barang Bukti (BB)dalam tahun 2024 yaitu, 7199 bungkus dan 97 batang. 

"Jumlah sasaran kami di 21 kecamatan, dengan jumlah temuan merek rokok ada 192 merek”, ungkap Himdan Rabu, (11/12/2024).

Total penindakan di tahun 2024 ini kurang lebih meningkat hampir 100 persen dari tahun 2023 kemarin. Pada saat kegiatan operasi gabungan, tim juga mendapatkan 470 botol dengan berbagai jenis merek. 

“Adapun kerugian yang dialami negara, pertama hasil tembakaunya kurang lebih sekitar 121.276.872 rupiah dan minimal yang mengandung alkohol yaitu sebesar 1.696.000 rupiah”, terangnya.

Selain penindakan, tim juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampak negatifnya. Pemerintah daerah berharap agar masyarakat lebih sadar untuk memilih produk rokok yang sah dan resmi, serta mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui penerimaan pajak dan cukai yang sah. 

Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan ekonomi yang lebih transparan dan adil. Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum demi kelancaran pelaksanaan operasi tersebut (Ind/red).

Editor : Redaksi

Rugikan Negara 2 Miliar Rupiah Lebih

Modus Kredit Fiktif, Kejaksaan Lumajang Tetapkan Tersangka 3 Pegawai Bank BUMN dan Pihak Eksternal

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menggelar rilis penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di BANK BUMN Kantor Cabang Lumajang tahun 2021-2023. Tak tanggung-tanggung, tiga orang ditetapkan tersangka dengan nilai kerugian mencapai Rp 2.042.216.371,00 (dua milyar empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

Kerugian Sampai 500 Juta

Kejaksaan Lumajang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Penyelewengan UPK DAMP Kecamatan Jatiroto

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Tahun 2016 S/D 2019. Tersangka inisial TA, diduga melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 522.866.800.

Digelar di Desa Kunir Kidul

Festival Banjir Tahu di Kunir Kidul Lumajang Sukses Sedot Ribuan Pengunjung

Lumajang - Ribuan masyarakat membanjiri Festival Banjir Tahu Season 6 yang diselenggarakan di Lapangan Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Minggu (8/12/2024) malam. Kemeriahan Festival Banjir Tahu tahun keenam ini tidak kalah dengan tahun - tahun sebelumnya. Tampak replika Candi Rejo yang terbuat dari bahan dasar tahu setinggi 6 meter dan berat mencapai 2 ton yang diarak menjadi suguhan yang menarik.

Jangan Sampai Ada Kebocoran

Komisi C DPRD Lumajang Lakukan Hitungan Kasar Potensi PAD Parkir Pinggir Jalan

Lumajang - Komisi C DPRD Lumajang terus mengintensifkan pengawasan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang disorot adalah PAD dari sektor retribusi parkir pinggir jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. Dalam rapat kerja Komisi C DPRD dengan Dishub bersama juru parkir (jukir), terungkap bahwa target PAD Retribusi parkir pada Rancangan APBD TA 2025 hanya sekitar 800 juta rupiah lebih.