Sampai 31 januari 2025

Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

Penulis : lumajangsatu.com -
Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Pasar Hewan Lumajang

Lumajang - Dalam upaya mencegah meluasnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 3578094904670001 Tahun 2025 tentang Penutupan Sementara Operasional Pasar Hewan Sapi dan Kambing di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Kebijakan ini akan berlaku selama 12 hari, mulai 20 hingga 31 Januari 2025.

Dalam postingan platform media sosial resmi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Senin (20/1/2025), langkah ini diambil sebagai respons atas peningkatan kasus PMK yang terjadi di beberapa kabupaten di Jawa Timur sejak November 2024 hingga Januari 2025, akibat dampak perubahan cuaca ekstrem.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor B-03/PK.320/M/01/2025, pasar hewan menjadi salah satu lokasi dengan risiko tinggi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti PMK.

Imbauan kepada Masyarakat dan Peternak. Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha peternakan untuk:

Tidak melakukan aktivitas jual beli di pasar hewan maupun di sekitar lokasi pasar.

Menjaga kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungan dengan penyemprotan disinfektan.

Memberikan pakan dan minum berkualitas untuk menjaga kondisi tubuh ternak.

Menerapkan biosekuriti kandang dengan membatasi akses orang luar.

Mengisolasi ternak yang sakit dan segera melapor ke petugas peternakan dan kesehatan hewan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sektor peternakan dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini demi kesehatan hewan ternak di Lumajang. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan kepada peternak.

Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga kesehatan dan keberlanjutan sektor peternakan di tengah tantangan perubahan cuaca ekstrem.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.