Luka Nyata: Pedagang Kecil Tunggu Keadilan
Polisi: CCTV Tidak Menunjukkan Ada Pemukulan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang

Lumajang – Rekaman CCTV di sekitar lokasi dugaan pengeroyokan terhadap seorang pedagang es krim oleh lima oknum Satpol PP Lumajang telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Hasilnya, menurut keterangan resmi Polres Lumajang, tidak terlihat adanya adegan pemukulan dalam video tersebut. Namun, penyelidikan tetap berlanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan adegan pemukulan secara eksplisit dalam rekaman, pihaknya belum menutup kemungkinan adanya unsur kekerasan.
“CCTV sudah kami periksa. Dari rekaman tersebut memang tidak tampak ada pemukulan secara langsung. Namun, proses tetap kami lanjutkan untuk mendalami semua keterangan dan bukti lain,” ujar Alex, Kamis (29/5/2025).
Korban, Misrat (50), warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, mengaku mengalami luka lebam di wajah, sobekan di pipi, dan mata merah setelah diduga dianiaya lima petugas saat berjualan di kawasan Alun-alun Lumajang pada Minggu (11/5/2025). Laporan resmi telah dilayangkan ke Mapolres Lumajang pada hari kejadian.
Pihak Satpol PP yang telah diperiksa sebelumnya membantah tuduhan penganiayaan. Mereka menyatakan bahwa korban mengalami luka karena tersenggol saat berontak ketika proses penertiban berlangsung.
Pengamat Hukum: Bukti Lain Harus Diutamakan
Menanggapi hal ini, pengamat hukum pidana Universitas Jember, Dr. Rino Safitra, menekankan bahwa ketiadaan adegan pemukulan dalam CCTV tidak serta-merta menghapus dugaan pidana.
“Bisa saja posisi kamera tidak menjangkau seluruh sudut kejadian atau peristiwa terjadi di luar jangkauan lensa. Maka, penting bagi penyidik untuk tetap mempertimbangkan visum et repertum serta kesaksian langsung dari korban dan saksi lain,” ujarnya.
Menurut Rino, proses hukum harus tetap berjalan secara transparan dan proporsional. “Jika memang tidak ada pemukulan, maka perlu dibuktikan melalui mekanisme penyidikan yang adil. Tapi jika ditemukan indikasi kekerasan tersembunyi, seperti tekanan fisik yang tak terekam kamera, maka itu tetap bisa diproses hukum,” jelasnya.
Desakan Transparansi
Sejumlah aktivis dan warga yang tergabung dalam kelompok pemantau layanan publik mendesak agar hasil rekaman CCTV yang telah diperiksa dapat dipublikasikan secara terbuka, guna menghindari dugaan adanya pengaburan fakta.
“Publik berhak tahu, apalagi ini menyangkut aparat negara. Jika tidak ada pemukulan, tunjukkan dengan jelas agar tidak timbul kecurigaan. Tapi jika ada kekerasan yang tidak terekam, jangan tutup mata,” kata Edi Pranoto, pegiat advokasi pedagang kecil.
Meski hasil CCTV belum menunjukkan bukti kuat adanya kekerasan, proses hukum terus berlanjut. Polres Lumajang menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tambahan serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman lain.
Kasus ini tetap menjadi sorotan, terutama karena menyangkut relasi kuasa antara aparat penegak perda dan pedagang kecil yang kerap dianggap sebagai pihak paling rentan dalam penegakan aturan di ruang publik (Ind/red).
Editor : Redaksi