BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya penderita penyakit kronis, pasien kondisi darurat, dan kelompok rentan, meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI merupakan kebijakan nasional untuk memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun demikian, pemerintah daerah memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses pelayanan medis.
“Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” ujar Indriono, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, dalam kondisi mendesak, pasien tetap harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu. Sementara itu, proses administrasi akan didampingi oleh Dinas Sosial P3A bersama perangkat desa agar warga tidak terkendala birokrasi.
Menurutnya, reaktivasi kepesertaan PBI dapat diusulkan bagi warga yang secara riil tergolong miskin atau rentan miskin serta membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan, dengan pendampingan operator SIKS-NG hingga petugas dinas sosial.
“Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa hingga dinas siap membantu agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Komitmen itu sebelumnya juga ditegaskan Bupati Lumajang, **Indah Amperawati**, saat menghadiri rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Senin (9/2/2026). Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Lumajang tidak diperkenankan menolak pasien, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan layanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujarnya kala itu.
Sejalan dengan arahan tersebut, **Pemerintah Kabupaten Lumajang** terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar perlindungan sosial berjalan selaras dengan pelayanan medis di lapangan. Pemkab juga mendorong penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat terkait mekanisme reaktivasi dan jalur pendampingan yang tersedia.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Lumajang berharap masyarakat tetap merasa terlindungi, memperoleh kepastian layanan, dan merasakan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar di bidang kesehatan (Red)
Editor : Redaksi