Kadispertan Jadi Tersangka, Plt Bupati Lumajang Kaget

Penulis : lumajangsatu.com -
Kadispertan Jadi Tersangka, Plt Bupati Lumajang Kaget
Kantor Koperasi Wira Bhakti Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Penetapan tersangka P, mantan ketua Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang mendapatkan perhatian Plt Bupati As'at Malik. Pemkab masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut.

"Kita lihat perkembangan lebih lanjut lah, penetapannya kan masih baru kemaren," ujar As'at Malik Plt Bupati usai menghadiri acara pisah sambut Komandan Kodim 0821 Lumajang, Rabu (10/12/2014).

As'at menyebutkan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang ada. Apakah nantinya P akan di non aktifkan dari Kepala Dinas Pertanian, masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi Koperasi PNS dengan nilai 2,5 miliar rupiah itu.

"Aturan sadah ada, apakah nanti akan diberhentikan atau tidak, ya kita lihat nanti lah," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lumajang pada peringatan hati anti korupsi se-dunia memberikan kado istimewa dengan menyampaikan pengumuman tersangka kasus korupsi Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang. Inisial P langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu beberapa hari lagi untuk dilakukan penuntutan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.