Prihatin, Warga Tempursari Rayakan Hari Ibu Dijalan Rusak dan Becek

Penulis : lumajangsatu.com -
Prihatin, Warga Tempursari Rayakan Hari Ibu Dijalan Rusak dan Becek
facebook
Lumajang(lumajangsatu.com) - Meski jalan rusak belum diperbaiki ole Pemerintah Kabupaten Lumajang, ternyata tidak menyurutkan warga Tempursari untuk unjuk kreatifitas. Ini terlihat jelas, saat pemilik akun facebook Hari Matahari mengungah foto kegiatan peringatan Hari Ibu warga Tempusari di Jalan yang hancur, berlubang dan becek, Minggu(14/12).

Foto yang menggugah para facebooker ramai jadi perbincangan, maklumlah Kecamatan Tempursari, sebuah daerah yang terpencil. Apalagi, jalan menuju kecamatan Tempursari dari akses jalan lintas selatan Pasirian suda banyak yang rusak.

Kerusakan jalan masuk ke Kecamatan Tempursari diduga karena penambangan pasir besar-besaran di akhir taun 2013 lalu. Warga berharap pemerintah melakukan pembangunan jalan di Tempusari.

aksi keprihatian atas foto aktivitas warga Tempursari di jalan rusak mendapat perhatian dari sejumlah akun facebook di Grup Lumajangsatu.com


"Shippppp merdeka com " pemilik akun Marlena Aminah.

"Salutttt! tetap semangat adik2," ujar akun Iif Nadifah.

"Semoga ada perhatian lebih dari pemkab," ujar Nun Taufik Hidayah

"Hehehe semangat adek2 ,,," ungkap Luluk Abracadabra.

" Prihatin, " ujar Abdul Rohman.

Semoga aksi warga Tempursari ditahun 2015, jalan yang rusak suda diperbaiki oleh Pemerintah daerah. Semoga aja perbaikan jalan di Tempusari suda dianggarkan di APBD 2015. Aminnn. (ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.