Evaluasi PAD 2025

Komisi C DPRD Lumajang Soroti Target BPHTB dan Desak Optimalisasi Pajak UMKM

avatar Babun Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Komisi C DPRD rapat bersama mitra Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang
Komisi C DPRD rapat bersama mitra Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang

Lumajang - Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Kerja evaluasi bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang pada Selasa (20/1/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD, H. Zainal, kinerja realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan utama karena dinilai belum optimal di sejumlah sektor.

Fokus evaluasi tertuju pada realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tercatat belum mencapai target. H. Zainal menekankan perlunya BPRD melakukan verifikasi lapangan yang lebih akurat serta meninjau ulang nilai pajak yang ditetapkan.

"Komunikasi dengan Wajib Pajak harus diperbaiki untuk menghindari potensi penghindaran pajak yang disebabkan oleh minimnya informasi," ujar Zainal.

Lebih lanjut, Zainal mendorong adanya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mencontohkan sektor UMKM yang memiliki potensi besar sebagai sumber PAD baru. Menurutnya, kemudahan proses perizinan bagi pelaku UMKM adalah pintu masuk untuk meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.

Senada dengan pimpinan, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, M. Rizal, menyoroti urgensi percepatan digitalisasi pajak. Ia meminta sistem tersebut dibarengi dengan pengawasan lintas sektor yang ketat.

"Kami meminta BPRD tidak ragu menerapkan sanksi tegas bagi Wajib Pajak yang terbukti mengelak. Seluruh potensi PAD harus dimaksimalkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lumajang," tegas Rizal.(Red)