Kebijakan

Pemkab Lumajang Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Digital

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Arahan saat upacara
Arahan saat upacara

Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam dinas. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.

 

Larangan tersebut ditegaskan sebagai langkah strategis untuk menjaga integritas aparatur, kewibawaan institusi, serta kualitas pelayanan publik di era digital yang semakin terbuka.

 

Pemkab Lumajang menilai, aturan ini bukan sekadar pembatasan teknis, melainkan bagian dari penataan etika ASN di ruang digital, agar sejalan dengan nilai disiplin, profesionalisme, dan keteladanan sebagai wajah birokrasi di mata masyarakat.

 

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan live di seluruh platform media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas melalui akun resmi instansi. Pemkab menekankan bahwa jam dinas harus menjadi ruang pengabdian, bukan panggung personal.

 

“ASN memiliki tanggung jawab moral dan institusional. Apa yang ditampilkan di ruang digital berpotensi membentuk opini publik dan mencerminkan citra pemerintah,” demikian substansi kebijakan tersebut.

 

Pemkab Lumajang juga menyoroti risiko media sosial yang dapat memperbesar dampak kesalahan kecil, memicu salah tafsir publik, hingga menyeret simbol kedinasan ke ranah yang tidak semestinya. Oleh karena itu, regulasi ini dipandang sebagai upaya melindungi wibawa pemerintah daerah sekaligus melindungi ASN dari pelanggaran etika dan disiplin.

 

Tak hanya saat jam kerja, ASN juga diimbau tetap berhati-hati saat melakukan live di luar jam dinas. Mereka dilarang menggunakan seragam dan atribut kedinasan dalam aktivitas digital nonkedinasan, guna menjaga kehormatan simbol negara dan institusi.

 

Pemkab Lumajang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan disebut sebagai upaya membangun budaya disiplin yang konsisten, bukan sekadar ancaman administratif.

 

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, peran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperkuat dalam hal pembinaan dan pengawasan berjenjang. Pemkab menargetkan penataan etika digital ASN dilakukan secara sistematis, preventif, dan edukatif bukan reaktif.

 

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang menegaskan bahwa profesionalisme ASN tidak hanya diukur dari kinerja di kantor, tetapi juga dari sikap dan perilaku di ruang publik, termasuk media sosial.

 

Pemkab berharap, dengan disiplin yang lebih ketat dan etika digital yang terjaga, kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi kian menguat (Red)