Pelayanan

Ibadah Tetap Khusyuk, Layanan Publik Optimal: Ini Skema Jam Kerja ASN Lumajang Selama Ramadan

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Apel tersebut menjadi momentum konsolidasi dan penguatan disiplin kerja menjelang pelaksanaan tugas pelayanan publik.
Apel tersebut menjadi momentum konsolidasi dan penguatan disiplin kerja menjelang pelaksanaan tugas pelayanan publik.

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tertanggal 10 Februari 2026 sebagai langkah pengelolaan kinerja yang adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

 

Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam regulasi tersebut ditetapkan total jam kerja selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Dengan dasar regulasi nasional itu, kebijakan Pemkab Lumajang dipastikan memiliki landasan hukum yang jelas.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran ibadah puasa dan profesionalisme ASN dalam melayani masyarakat.

 

“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem yang berlaku di masing-masing perangkat daerah, baik yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja. Skema tersebut dirancang agar ritme kerja tetap efektif dan tidak mengganggu pelayanan.

 

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00–11.00 WIB. Sementara perangkat daerah dengan enam hari kerja tetap beroperasi hingga Sabtu dengan durasi yang telah disesuaikan.

 

Penyesuaian khusus juga diberlakukan bagi Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pendidikan. Pengaturan di sektor ini mempertimbangkan kebutuhan proses pembelajaran sekaligus efektivitas kinerja tenaga pendidik dan kependidikan.

 

Presensi ASN tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi SiPERLU. Menurut Agus, sistem presensi digital tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja selama Ramadan.

 

“Meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

 

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap menjadi bagian dari jam kerja. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah agar lebih fleksibel dan efisien.

 

Kebijakan ini berlaku selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pemkab Lumajang menegaskan, penyesuaian jam kerja bukan untuk mengurangi intensitas pelayanan publik, melainkan strategi pengaturan waktu yang lebih seimbang dan berorientasi pada kualitas layanan.

 

Melalui kebijakan tersebut, seluruh ASN diharapkan tetap menjaga etos kerja, tanggung jawab, serta responsivitas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal di tengah suasana Ramadan yang sarat nilai ibadah dan kebersamaan (Red).