Bagian dari Pengawasan

Komisi A DPRD Lumajang Monitoring Penjaringan Perangkat Desa di Tempeh, Temukan Kendala Regulasi dan Akan Evaluasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Peninjauan lapangan dalam rangka pemantauan dan evaluasi proses penjaringan calon perangkat desa di wilayah Kecamatan Tempeh, khususnya di Desa Besuk
Peninjauan lapangan dalam rangka pemantauan dan evaluasi proses penjaringan calon perangkat desa di wilayah Kecamatan Tempeh, khususnya di Desa Besuk

Lumajang - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang yang dipimpin langsung Ketua Komisi A, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., melaksanakan kunjungan kerja sekaligus peninjauan lapangan dalam rangka pemantauan dan evaluasi proses penjaringan calon perangkat desa di wilayah Kecamatan Tempeh, khususnya di Desa Besuk, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut resmi dari kesepakatan Badan Musyawarah DPRD serta pelaksanaan surat tugas yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

Tim Komisi A didampingi oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lumajang, Camat Tempeh, beserta kepala desa dan seluruh jajaran perangkat Desa Besuk. Kehadiran para wakil rakyat ini bertujuan utama untuk menyerap aspirasi serta mendengar langsung berbagai masukan, kendala, dan permasalahan yang dihadapi oleh panitia penjaringan, unsur pimpinan RT/RW, maupun masyarakat setempat, sehingga diperoleh gambaran nyata dan akurat mengenai pelaksanaan tahapan di lapangan.

Hasil diskusi dan pendalaman informasi di lokasi menunjukkan adanya sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses penjaringan calon kepala dusun di Desa Besuk, terutama yang terjadi di wilayah Dusun Warungkutil dan Dusun Darungan. Salah satu persoalan mendasar yang terungkap adalah perbedaan pemahaman terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini terlihat jelas pada penafsiran syarat domisili calon perangkat desa, di mana masih terjadi perbedaan pandangan antara acuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lumajang dengan ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, ditemukan pula hambatan teknis lain, di antaranya prosedur pemberian surat rekomendasi dari tingkat RT dan RW yang belum berjalan lancar serta belum optimalnya sosialisasi aturan dan tahapan penjaringan kepada seluruh warga masyarakat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpahaman, perselisihan, hingga ketidakpercayaan publik terhadap proses yang sedang berlangsung.

Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., dalam pernyataannya menegaskan bahwa proses penjaringan dan pemilihan perangkat desa harus dilaksanakan dengan prinsip transparan, adil, objektif, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi. Ia mengingatkan kepada pemerintah desa dan panitia pelaksana agar selalu mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara utuh dan menyeluruh, serta wajib meningkatkan intensitas dan jangkauan sosialisasi agar setiap tahapan dapat dipahami masyarakat dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah nyata tindak lanjut, pihak DPRD Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk melakukan kajian ulang dan evaluasi mendalam terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016. Evaluasi ini bertujuan agar peraturan daerah tersebut dapat diselaraskan dengan perkembangan regulasi terbaru serta kebutuhan nyata masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diharapkan, melalui sinergi yang erat antara DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat, proses penjaringan perangkat desa ke depan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Hasil akhirnya diharapkan dapat melahirkan aparatur desa yang berkualitas, berintegritas tinggi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Lumajang.