Lumajang(lumajangsatu.com)- Mensikapi terhadap 4 ( empat ) Raperda di atas, diperlukan adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dari fungsi masing-masing lembaga. Dengan demikian pada gilirannya akan dihasilkan peraturan daerah yang benar-benar mampu mengejewantahkan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan teraplikasi secara nyata.
Dengan kata lain keberadaan perda yang ada tidak sekedar ada dan sekedar dibuat, lebih dari itu secara konsistensi dapat dijalankan secara efektif sebagai pijakan dan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus memiliki dasar hukum mengingat secara konstitusi negara ini berdasar atas hukum, bukan kekuasaan dan kesukaan.
Secara normatif Pelaksana Tugas Bupati telah melansir dalam Nota penjelasannya bahwa Rencana Perda Penyelenggaraan Pendidikan disusun sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pelaksana tugas Bupati yang sekaligus disampaikan di hadapan Rapat Paripurna DPRD. Tanggung jawab pendidikan merupakan sebuah amanah Undang undang Dasar 1945 dan Undang undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang harus disemangati menjadi satu tekat untuk mengembangkan potensi manusia agar mennjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat , berilmu, cakap , kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat dalam menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Secara substanstif kami menghendaki agar output perda ini tidak sekedar mengatasnamakan masyarakat terhadap permasalahan penyelenggaraan pendidikan untuk membuat payung hukum tetapi benar-benar untuk kepentingan peningkatan pelayanan pendidikan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan layak dan merata dengan tetap memperhatikan asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan konsep tahapan yang jelas dan sistematis serta memperhatikan prioritas kebutuhan dan kekuatan anggaran serta konsep perencanaan yang terukur. Dengan konsep demikian maka tersebut mudah dipahami , dijabarkan dan disosialisasikan lebih lanjut oleh pelaksana pendidikan, tidak memunculkan intreprestasi yang memberikan celah memanfaatkan pendidikan. Kami sepakat karena pentingnya perda ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan maka dibutuhkan proses pembahasan yang cermat, teliti, aspiratif dan penuh analisis. Sehingga proses penyusunanya dapat dilakukan secara partisipatif oleh seluruh elemen pelaku pendidikan secara sinergis, akomodatif, dan koordinatif dalam satu pola sikap secara komprehensip untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan di kabupaten Lumajang.
Sebuah tugas dan tantangan yang cukup berat untuk merumuskan perencanaan penyelenggaraan pendidikan secara sistematis, terukur dan terintegrasi. Karena perencanaan penyelenggaraan pendidikan merupakan suatu proses untuk menentukan keberlangsungan pendidikan dengan multiple solving membutuhkan tindakan masa depan yang tepat dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia untuk menjamin agar pembangunan manusia ini berjalan efektif, efesien dan bersasaran. Didalamnya terdapat multidimensional problem yang melibatkan perubahan besar terhadap mindset individu dalam struktur sosial, culture, sikap masyarakat dan kelembagaan daerah tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan keinginan individual maupun kelompok-kelompok sosial untuk terus bergerak maju menuju suatu proses pendidikan yang serba lebih baik. Mudah-mudahan tugas berat ini dapat kita laksanakan dengan baik, terutama dalam pembahasan Rancanagan Perda Penyelenggaraan Pendidikan pada rapat kerja bersama eksekutif sehingga dalam kurun waktu kedepan dapat tercapai tujuan penyelenggaraan pendidikan, antara lain :
1.Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
2.Terselenggaranya pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa.
3.Terselenggaranya pendidikan yang mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik dan memberi keteladanan membangun kemauan , dan membangun kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
4.Mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuahan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi waga yang demokratis serta bertanggungjawab. Peningkatan standar hidup yang tidak hanya berupa peningkatan pendapatan tetapi juga atas nilai kultural dan kemanusiaan yang semuanya tidak hanya untuk memperbaiki kesejahteraan materiil, tetapi juga menumbuhkan jati diri pribadi dan daerah yang bersangkutan.
5.Mampu menjamin pemertaan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan terhadap tuntutan perubahan kehidupan lokan, nasional dan global.
Sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pelaksana Tugas Bupati dalan Nota Penjelasan Bupati bahwa Rancangan tentang penyelenggaraan pendidikan ini meletakkan pendidikan setiap tingkaan satuan pendidikan, serta diarahkan untuk mencegah penyelenggaraan kapitalisasi pendidikan yang berorientasi pada bisnis semata yang mengabaikan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat luas. Yang Fraksi PDI Perjuangan menyikapi semangat ini sebuah langkah strategis untuk menjawab terhadap permasalahan penyelenggaraan pendidikan yang selama ini kami anggap masih menempatkan kebijakan pendidikan setengah hati dan terkesan tidak tegas. Tidak sekedar penyelenggaran kapitalisasi pendidikan yang berorientasi bisnis tetapi juga menempatkan penyelenggaraan pendidikan untuk motor penggerak kepentingan tertentu yang membawa dampak inkondusifnya kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, demotivasi kinerja birokrasi sehingga berdampak pada terkikisnya kualitas pendidikan dan melenceng dari tujuan pendidikan.
Fraksi kami menyadari salah satu faktor dari baykanya factor tentang kegagalan pendidikan adalah menempatkan kebijakan pendidikan yang salah tidak menempatkan pendidikan sebagai sebuah proses transformasi ilmu tetapi cenderung menjadi transaksi ilmu, masyarakat belum dapat mengenyam pendidikan yang terjangkau, guru-guru tidak professional, system pendidikan yang tidak teraplikasi dengan benar dan tidak ada standarisasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu fraksi kami meminta kepada pemerintah daerah untuk bersungguh sungguh melaksanakan kebijakan pendidikan dengan payung hukum perda penyelenggaraan pendidikan ini yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, menempatkan anak didik sebagai subyek pendidikan dalam proses kegiatan belajar mengajar seutuhnya, memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi pada peserta didik serta mampu bersikap tegas terhadap segala penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Berikutnya fraksi kami fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan pandangan atas rancangan perda Rumah Susun Sederhana Sewa. Rumah susun sederhana sewa merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia agar dapat menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur sesuai denagn UUD 1945 pasal 28 H ayat satu (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu fraksi kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa betul-betul diprioritaskan pada warga miskin yang tidak punya tempat tinggal atau warga pemulung, sehingga dapat mengurangi beban warga yang tidak mampu dan jauh dari daerah yang kumuh dan dapat dirasakan diamnfaatkan dibangunnya rusunawa ini.
Petambahan jumlah penduduk yang tiap tahun terus naik memberikan konsekuensi terhadap besarnya kebutuhan kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualiatas layanan baik dari aspek layanan administrasi, layanan medis, kelengakapan sarana prasarana maupun tuntutan kemudahan memperoleh layanan rujukan yang lebih dekat. Begitu juga kecenderungan menjadikan sentral rujukan terhadap RSU Dr. Haryoto meberikan dampak pada overload pasien sehingga menjadi kurang nyamannya memperoleh layanan kesehatan sehingga memberikan pemikiran bersama untuk mencari solusi agar masyarakat memperoleh kemudahan akses memperoleh layanan kesehatan. Berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah di Pasirian adalah salah satu solusi terhadap permasalahan di atas.
Berubahnya Puskesmas menjadi rumah sakit umum daerah Pasirian secara otomatis akan merubah mekanisme dan system kerja yang lebih professional dan diorientasikan untuk lebih mamaksimalkan peningkatan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya justru memberatkan mayarakat dengan membuat tarif rawat inap masih belum terjangkau oleh masyarakat. Karena prinsip dasar layanan rumah sakit milik pemerintah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan tidak berorientasi pada profit atau laba sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005. Oleh karena itu fraksi kami mengaharapkan kepada pemerintah daerah terhadap pengajuan rancangan raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah di Pasirian mampu memberikan kesiapan pelayanan secara komprehenshif, kuratif maupun preventif dengan menyiapkan semua kebutuhan pelayanan, rawat inap, rawat jalan, gawat darurat dan sebagainya yang dalam aplikasinya rumah sakit menyiapkan solusi dari berbagai kendala yang di hadapi seperti kesiapan masalah sumber daya manusia, management, dan fasilitas pendukung lainya.
Perubahan status ini jangan hanya sekedar untuk mewujudkan pembangunan fisik belaka tetapi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi segenap warga yang membutuhkan tanpa tebang pilih, baik yang menggunakan kartu BPJS maupun yang tidak menggunakan BPJS, serta jangan sampai ada pasien yang menumpuk dan terlantar karena tidak adanya tempat dan ketidaksiapan pelayanan. Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan kepada pemerintah agar peningkatan puskemas ini tidak hanya pada Puskesmas Pasirian saja, akan tetapi puskesmas yang ada diperbatasan perbatasan wilayah kabupaten Lumajang, diantaranya kecamatan Ranuyoso, Yosowilangun, Pronojiwo, hendaknya ditingkatkan juga fasilitas sarana dan prasarananya, agar masyarakat setempat yang jauh dari Rumah Sakit bisa mendapatkan pelayanan yang sama secara cepat dan tepat. Disisi lain Puskesmas yang ada di perbatasan merupakan etalasenya Lumajang yang juga akan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang berada di wilayah kabupaten lain.Oleh karena itu kedepannya, pemerintah kabupaten Lumajang diharapkan juga bisa merencanakan untuk mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana puskesmas yang memadai di wilayah perbatasan.
Berkaitan dengan rencana peraturan daerah tentang raperda Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang merupakan amanat UU Nmer 6 tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kepada daerah kabupaten atau kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak yang merupakan perbedaan mendasar dalam pelaksanaanya di bandingkan peraturan daerah sebelumnya. Untuk itu fraksi PDI Perjuangan menyarankan kepada pemerintah daerah yang rencana pilkades akan dilakukan serentak di 30 desa agar segera mempersiapkan petugas dalam rangka tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan dan penetapan kepala desa. Sehingga proses pelaksanaan pilkades bisa berjalan tepat waktu dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam kesempatan ini fraksi kami akan sampaikan pula beberapa permasalahan yang dipandang urgen untuk dikemukakan dalam forum rapat paripurna ini. Fraksi kami tidak akan pernah lelah dan bosan untuk menyuarakan berbagai hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah guna mendapatkan penanganan segera sampai tuntas sebagai wujud konsistensi kami menjadi wakil rakyat di lembaga dewan yang terhormat ini, antara lain :
1.Keberhasilan Pendidikan menjadi tanggung jawab kita semua baik pemangku kebijakan, konsumtif pendidikan, praktisi pendidikan maupun simpatisan pendidikan termasuk didalamnya steakholder yang berperan dalam peningktan kualitas pendidikan. Tujuan pendidikan diharapkan mampu mencetak generasi yang cerdas secara intelektual (IQ), cerdas secara emosi (EQ) dan cerdas secara spiritual (SQ) sehingga product pendidikan melahirkan generasi yang cerdas,pintar, jujur, berjiwa besar dan berakhlak mulia. Keberhasilan ini terlaksana jika masing-masing elemen mampu dan menyadari dalam meletakkan fungsi dan kapasitas masing-masing secara professional dan proporsioal, tidak saling mendominasi dan berkuasa apalagi memasukkan kepentingan tertentu yang justru merusak tatanan pendidikan.
Pendidikan tidak hanya pada domain kognitif dan psikomotorik namun domain efektif dan moralitas harus melengkapi dalam proses pendidikan. Sehingga harapan proses pendidikan tidak sekedar mampu mencetak generasi yang cerdas secara akademik tetapi juga cerdas secara emosional dan moral karena keberhasilan individu lebih banyak ditentukan oleh kapasitas reaktif, kreatif, kecakapan emosional, keberanian berkompetisi dan kekuatan moral (karakter) sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003.
Beberapa permasalahan pendidikan seperti banyaknya sumbangan incidental terutama jenjang pendidikan dasar masih belum direspon secara keseluruhan oleh sekolah, edaran larangan sumbangan oleh pemerintah daerah belum secara keseluruhan dilaksanakan sepenuhnya oleh sekolah seperti tarikan di SMPN 2 Lumajang dan tidak tertutup kemungkinan terjadi di sekolah sekolah lainya, begitu juga dengan belum profesionalnya tenaga guru terhadap tugas dan fungsinya dengan meninggalkan jam pelajaran dan membiarkan anak didik tidak mendapatkan materi pelajaran menjadi catatan bagi kami bahwa terhadap lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah sebagai sampel di SMPN 2 Senduro, lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas hampir terjadi di semua intitusi terutama di sekolah-sekolah adalah kesadaran dan sikap tanggap terhadap hasil dari suksesi pergantian pemimpin Negara ini dan tidak adanya intruksi oleh pemerintah daerah terhadap pemasangan simbul Negara Presiden RI karena masih banyak yang memasang gambar SBY dan Budiono seperti SMKN Pasirian, SMPN 1 Pasrujambe,SD Argosari dan sebagainya.
Oleh karena itu fraksi kami meminta kepada pemerintah daerah agar lebih professional dan proporsional dalam mengambil kebijakan terutama penataan birokrasi (tenaga pendidik dan kependidikan) sesuai dengan kompetensi dan domisili, melakukan pengawasan yang lebih intens terhadap kebijakan yang dibuat jangan memanfaatkan dunia pendidikan untuk kepentingan tertentu. Pemerintah daerah juga harus berani memberikan sanksi yang tegas terhadap prilaku aparatur yang tidak manjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan tidak mengindahkan intruksi pemerintah daerah.
2.PDAM yang masih belum menunjukkan perbaikan kinerja yang baik perlu secara terus menerus diupayakan untuk melakukan penataan . Oleh karena itu fraksi kami meminta agar segera dilakukan pengangkatan direktur PDAM yang baru agar dapat segera melakukan penataan system manajemen, penataan kualitas dan kinerja SDM dan permasalahan-permasalahan yang menjadi keluhan masyarakat seperti kebocoran pipa, rusaknya meteran air, pipa air yang sudah tidak layak dan para kinerja petugas di lapangan sehingga dapat segera bisa bias menuntaskan semua permasalahan yang melanda PDAM selama ini. Kami berkeyakinan bila PDAM dikelola dengan professional maka tidak ada lagi kata PDAM rugi, sebaliknya PDAM dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah sekaligus dapat meluaskan jangkauan layanan pada masyarakat.
3.Kabupaten Lumajang memiliki potensi wisata yang luar biasa bagus dan mampu untuk di jadikan icon daerah untuk menarik minat wisatawan domestik maupun non domestik sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah. Dengan pengelolaan yang maksimal potensi pariwisata Lumajang tidak saja dapat meningkatkan kontribusi PAD tetapi juga dapat membantu meningkatkan perputaran ekonomi mikro para PKL lewat wisata kuliner. Untuk itu hendaknya pemerintah daerah terus mencari berbagai cara seperti dengan mengadopsi cara pengelolaan obyek-obyek wisata seperti daerah lain yang secara geografis memiliki kemiripan dengan daerah Lumajang seperti di Kota Batu, kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan dan sebagainya.
Dengan adanya rencana Pemkab Lumajang untuk menciptakan tempat Wisata yang spektakuler agar segera membuat GRAND DESAIN supaya pelaksanaan pembangunan di tempat-tempat wisata tersebut bisa dapat terealisasi utamanya di tempat wisata selokambang , B29 ,TPI dan obyek wisata lainnya seperti 1 kecamatan 1 desa wisata.Terkait dengan Aset-aset tanah Pemerintah yang ada di kawasan tempat wisata agar pengurusan sertifikatnya segera diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan pada waktu akan melaksanakan pembangunan sesuai dengan master plan /grand desain yang sudah disiapkan.
Terjadinya penyempitan area pada pada luasan ranupane yang semula 3ha dan saat ini hanya tinggal 1,5ha adalah akibat dari pertanian disekitar ranupane yang mengakibatkan sedimentasi pada ranu sehingga terjadi pendangkalan pada kedalaman ranu yang dulunya kuranglebih 10 meter sekarang hanya tinggal 6 meteran.diharapkan kedepan pemkab lumajang beserta Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bisa bersama-sama untuk memperbaiki kondisi tersebut kembali seperti sedia kala dan juga diharapkan kedepan bisa bersama-sama mengelola tempat wisata tersebut dengan menarik retribusi pada pengujung mengingat setiap tahunnya obyek wisata tersebut mempunyai potensi untuk bisa memberikan kontribusi PAD pada PEMKAB Lumajang
4.Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pentingnya penataan dan pembinaan yang lebih baik lagi terhadap pemerintahan desa terkait dengan beberapa hal seperti :
1.Persiapan dan sosialisasi penyelenggaraan pilkades serentak kepada desa, agar ketika rancangan peraturan daerah tentang pilkades serentak sudah disyahkan pilkades bisa langsung dilaksanakan.
2.Segera dilaksanakan penjaringan prangkat desa secara serentak dengan target waktu yang jelas mengingat masih banyaknya perangkat desa yang kosong bertahun-tahun belum dilakukan pengisian oleh pemerintah daerah
3.Pemanfaatan penggunaan Dana Desa agar dilakukan sesuai dengan prosedur begitu juga dengan pengawasanya oleh pemerintah daerah agar dilakukan lebih ketat sehingga kasus yang terjadi seperti di desa Gedang Mas kecamatan Randuagung tidak terulang lagi terlebih pada tahun mendatang akan ada kenaikan anggaran dana desa dan penunjukan PJ Kepala Desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Untuk membangun sarana/prasarana pasar, dijadikan pasar tradisional yang bernuasa modern. Dengan harapan masyarakat kabupaten lain bisa berbelanja di daerah kita supaya lebih dapat meningkatkan pertumbuan ekonomi masyarakat. Untuk pilot project pada anggaran tahun 2016. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pembangunan pasar Yosowilangun, karena sudah 30 tahun tidak pernah mendapatkan perhatian. Apalagi pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6.Fraksi PDI Perjuanagan mohon penjelasan mengenai pelayanan di samsat, terutama masalah lambatnya pengurusan keluarnya BPKB sampai memakan waktu kurang lebih 5 bulan, dan pengurusan pajak kendaraan bermotor harus memakai persyaratan KTP atas nama dalam Pajak STNK. Dalam pengamatan fraksi PDI Perjuangan hal ini dapat memunculkan adanya praktek pungli. Mohon penjelasan dan agarsegera dicarikan solusi.
7.Untuk mencapai kesempurnaan dalam kegiatan pembanguanan fisik disemua SKPD, Pemerintah daerah diharuskan untuk lebih mematangkan perencanaan dan lebih meningkatkan pengawasan. Karena dari hasil tinjauan lapangan, banyak ditemukan pemindahan item pekerjaan yang mengakibatkan ketidak sempurnaan hasil pembangunan tersebut. Maka dalam perencanaan kedepan supaya direncanakan dengan lebih matang dan dianggarkan pada tahun sebelumnya sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih maksimal sesuai dengan harapan.
8.Upaya pemerintah daerah untuk mestabilkan harga dilakukan upaya dana penyanggah atau subsidi harga terhadap produksi padi, jagung, kedelai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani kabupaten Lumajang khususnya dan pemerintah pusat pada umumnya. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar gagasan ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah maupun diteruskan kepada pemerintah nasional menjadi kebijakan pemerintah nasional yang akhirnya bisa mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
9.Pemerintahan daerah hendaknya terus melakukan evaluasi dan monitoring secara ketat terhadap hasil pekerjaan rekanan pada proyek-proyek pembangunan, sehingga para rekanan yang memenangkan lelang pekerjaan benar-benar professional, agar tidak terulang kembali kejadian putus kontrak yang diakibatkan oleh kinerja rekanan yang tidak sesuai dengan kontrak yang dibuat sebagaimana yang terjadi pada proyek pembangunan kantor BPBD kabupaten Lumajang. Selain itu pemerintah hendaknya segera melaporkan rekanan yang terkena LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah) untuk dimasukkan dalam daftar hitam rekanan, sehingga mendapatkan sanksi tidak bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dan untuk pembahasan lebih lanjut kami sepakat dengan Badan Musyawarah DPRD untuk pembahasan 4 (empat) raperda di bahas lebih lanjut oleh pansus-pansus DPRD.(Ls/red)
Editor : Redaksi