Inilah Kritik Fraksi Demokrat Pada Pemerintah Lumajang
1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
2. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
3. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan;
4. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.
pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat perlu menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tersebut antara lain sebagai berikut:
I.PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Adalah merupakan kewajiban bagi penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang mana salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh karenanya berbagai upaya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan, maka dari itu sistem pendidikan di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Lumajang pada khususnya haruslah mempunyai visi dan misi yang dapat menjawab kebutuhan perkembangan jaman serta tetap memegang teguh nilai-nlai luhur moral dan etika.
Di Kabupaten Lumajang, dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kalangan akademisi maupun masyarakat, haruslah meletakkan landasan pengaturan terhadap akses pendidikan disetiap tingkatan satuan pendidikan, serta diarahkan untuk mencegah penyelenggaraan kapitalisasi pendidikan yang semata-mata berorientasi pada bisnis dengan mengabaikan kepentingan peserta didik, tanaga pendidik dan kondisi masyarakat luas.
Dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan antara lain:
a.Mengembangkan serta meningkatkan kualitas kemampuan, mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia sebagai upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
b.Membentuk peserta didik yang cerdas komprehensif
Serta merealisasikan Visi untuk membangun Kabupaten Lumajang, yaitu: Terwujudnya Masyarakat Lumajang Yang Sejahtera dan untuk melaksanakan Misi Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melaui Peningkatan Kualitas Pendidikan, maka bersama ini Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang yang telah berhasil meningkatkan sampai lebih 88,9paian angka melek huruf pada masyarakat Lumajang yang berjumlah 1.187.314 jiwa (data kependudukan tahun 2011).
Namun, masih ada permasalahan yang terjadi dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu:
1.Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah berpengaruh terhadap tingkat mutu yang diberikan oleh tenaga pendidik kepada perserta didik, utamanya para tenaga didik yang berstatus GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang honor/gaji per bulannya hanya berkisar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat mengusulkan untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang agar honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT dapat disesuaikan, setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 1.288.000,- (Saju Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
2.Bantuan terhadap Siswa Miskin (BSM)
Terkait dengan Bantuan terhadap Siswa Miskin (BSM), Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar diserahkan kepada orang tua murid/wali murid/murid yang bersangkutan, bukan dikelola oleh sekolah.
Hal ini penting, karena sejatinya program BSM ini adalah hak siswa, karena kebutuhan masing-masing siswa tidaklah sama.
Dan apabila dana BSM sudah diberikan kepada kepada orang tua murid atau wali murid atau murid yang bersangkutan, pihak sekolah tetap berkewajiban mengarahkan peruntukan pemanfaatan atau penggunaan dana tersebut agar tepat pemanfaatan dan penggunaannya.
3.Plt Kepala Sekolah
Terkait dengan keberadaan Plt Kepala Sekolah di beberapa sekolah negeri, Fraksi Partai Demokrat juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar di sekolah-sekolah negeri yang sementara ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah, hendaknya segera didefinifkan dan tentunya dalam pelaksanaannya tetap harus bersandar pada tata aturan yang berlaku.
4.Pelatihan Leadership kepada Kepala Sekolah
Kepemimpinan Kepala Sekolah sangatlah menentukan kualitas kemajuan pendidikan di sekolah tempat yang bersangkutan ditugaskan.
Menejemen pendidikan haruslah disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi.
Penyesuaian dengan jiwa dan semangat otonomi itu, antara lain terwujud dalam bentuk perubahan arah paradigma pendidikan, dari paradigma lama ke paradigma baru, yang tentunya diperlukan kepemimpinan/leadership yang memadai dari Kepala Sekolahnya.
Secara ideal, kepemimpinan/leadership yang memadai dari Kepala Sekolah dimana yang bersangkutan ditempatkan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dengan membuat kebijakan yang sesuai dan tepat dalam proses pendidikan yang bersifat substantif maupun implementatif.
Peran Kepala Sekolah dalam meningkatkan mutu dan kemajuan pendidikan sangatlah penting, untuk memaksimalkan peran penting tersebut diperlukan Pelatihan Kepemimpinan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Untuk kepentingan tersebut, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar dapat dilaksanakan Pelatihan Kepemimpinan bagi Kepala Sekolah dengan mengirimkannya ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Solo.
Pertimbangan mengapa dikirim ke Lembaga dimaksud? Sebab, Lembaga tersebut sudah terbukti berhasil mencetak leadership Kepala Sekolah dari berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia.
Manakala pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan bagi Kepala Sekolah dengan mengirimkannya ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Solo tersebut belum dapat atau tidak mungkin dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan yang mendalam, maka pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat mengusulkan aternatif kedua, yaitu: mengadopsi semua materi teori dan praktek pelatihan dari LPPKS Solo tersebut yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan situasi dan kondisi di Kabupaten Lumajang dan selanjutnya dilaksanakan oleh Kantor Diklat Kabupaten Lumajang.
TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten Lumajang berkewajiban untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lumajang.
Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud diatas merupakan salah satu Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lumajang.
Atas hal dimaksud, jika dikaitkan dengan amanat pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dapat dipahami bahwa setidaknya Pilkades serentak di Kabupaten Lumajang akan lebih tepat jika terlaksana lebih dari 1 (Satu) gelombang, sehingga bagi Desa-Desa yang belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa karena tertunda berkali-kali dapat segera dilaksanakan.
Adapun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang harus tetap mampu menciptakan:
a.Ketertiban di masyarakat, yakni tetap berpedoman pada ketentuan yangberlaku, sehingga penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dapat dipertanggungjawabkan;
b.Rasa aman di masyarakat, yakni tetap mengedepankan terwujudnya kondusifitas wilayah, sejak sebelum, pada saat hingga penyelenggaraan Pemilan Kepala Desa.
Dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan politik masyarakat desa, maka bersama ini disarankan beberapa hal sebagai berikut:
a.Perlu dilakukan sosialisasi secara intensif pasca pengundangan Peraturan Daerah;
b.Adanya komitmen dari semua SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lumajang dan pemangku kepentingan lainnya guna sukses penyelanggaraan pemilih Kepla Desa secara serentak dan bergelombang di Kabupaten Lumajang.
PENGISIAN PERANGKAT DESA
1.Pengisian Perangkat Desa di Kab. Lumajang kiranya segera di laksanakan agar pelayanan terhadap masyarakat di desa tidak terganggu. Adapun pengisian perangkat desa tetap harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka setidaknya terdapat perbedaan mendasar dalam komposisi perangkat desa, mengingat di dalam ketentuan tersebut di sebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas:
a.Sekretariat Desa
Sekretariat desa di pimpin oleh Sekdes di bantu oleh unsur staf Sekretariat Desa paling terdiri atas 3 bidang urusan;
b.Pelaksana Kewilayahan
Merupakan Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dimana jumlahnya di tentukan secara proposional. Di Kabupaten Lumajang biasa disebut Kepala Dusun (Kasun);
c.Pelaksana Teknis
Merupakan unsur pembantu Kades sebagai pelaksana tugas operasional. Paling banyak terdiri dari 3 seksi.
Diantaranya 3 jabatan perangkat desa diatas, yang hingga sat ini belum terakomodir dalam Peraturan di tingkat daerah pada huruf c.
3.Oleh karena itu, kiranya saran kami kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah:
a.Segera melakukan pengisian perangkat desa yang masih mengalami kekosongan perangkat desa, terutama pengisian Kepala Dusun, mengingat antara ketentuan yang lama dan ketentuan yang baru tidak bertentangan sehingga kiranya dapat dioperasionalkan dengan menggunakan ketentuan yang lama. Hal ii tetap berkesesuaian dengan amanat Pasal 120 ayat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa semua Peraturan Pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang;
b.Dalam hal pelaksanaan pengisian perangkat desa kiranya tetap mempedomani ketentuan yang berlaku;
c.Untuk pengisian jabatan perangkat desa selain Kepala Dusun kiranya tetap perlu menunggu penerbitan Peraturan Menteri sebagaimana amanat pasal 62 ayat 3 dan pasal 64 ayat
3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
MENGANTISIPASI PERMASALAHAN YANG PERNAH TERJADI SEBELUMNYA
Fraksi Partai Demokrat mencermati beberapa permasalahan yang pernah terjadi terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebelumnya, seperti kasus ijaszah palsu yang digunakan oleh Calon Kepala Desa ketika mendaftarkan diri, maka pada kesempatan ini kami pandang perlu untuk mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan lebih ketat dengan melibatkan Instansi yang membidangi dan berkepentingan termasuk Kepolisian, untuk meneliti dengan seksama semua dokumen yang dipersyaratkan termasuk juga ijazah dan kemudian dituangkan didalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang melaksanakan verifikasi dan Calon Kepala Desa yang bersangkutan.
Hal ini penting untuk dilaksanakan, dengan tujuan agar permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati,
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA)
Pada prisipnya Fraksi Partai Demokrat sangat setuju dengan keberadaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang sudah dilengkapi dengan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan, berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, pembuangan sampah, sarana proteksi kebakaran, sarana tangga umum dan darurat dan penangkat petir.
Pengelolaan Rusunawa pada dasarnya merupakan kegiatan pengelolaan properti sehingga para pelaku pengelola lokasi perlu memahami prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan properti Rusunawa yang berpedoman pada:
1.Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun;
2.Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan;
3.Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4.eraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 Rumah Susun;
5.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT tahun 1992 tentang Persyaratan teknis Pembangunan Rumah Susun;
6.Keputusan Menteri Sosial Nomor 18/HUK/KEP tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55/1981 tentang Perubahan atas PP Nomor 49/1963 tentang hubungan Sewa Menyewa Perumahan;
7.Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 tahun 2000 tentang Menejemen Pengamanan Kebakaran di Perkotaan
Fraksi Partai Demokrat menekankan beberapa hal yang perlu dijadikan perhatian oleh pengelola Rusunawa, antara lain:
a.Rusunawa merupakan sarana hunian yang bersifat sementara dan dioperasikan berdasarkan sistem sewa dengan dengan hak pengelolaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola lokasi untuk melaksanakan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.Peneglolaan Rusunawa dimaksudkan sebagai upaya memelihara prasarana, sarana dan utilitas rusunawa serta lingkungan yang menjadi tanggungjawabnya secara efisien agar dapat mencapai usia tenis dan usia ekonomis sebagaimana yang direncanakan;
c.Penegelolaan Rusunawa meliputi kegiatan teknis, persewaan, pemasaran serta pembinaan penghuni sewa serta administratif dan keuangan yang menuntut kemampuan penanggungjawab lokasi dalam mengorganisasi sumber daya manusia yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana terbangun serta utilitas yang terpasang;
d.Kegiatan operasional pemeliharaan dan perawatan merupakan kegiatan yang saling terkait satu dengan lainnya karena pengoperasian prasarana dan sarana tidak dapat berlangsung lama tanpa pemeliharaan dan perawatan, dan petugas yang melakukan kegiatan operasional sesungguhnya juga melakukan kegiatan perawatan yang dibutuhkan;
e.Profesionalisme pengelola lokasi dan partisipasi penghuni sewa merupakan kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan, sehingga komunikasi antara pengelola lokasi dan penghuni sewa merupakan faktor penting yang perlu dibina dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa;
f.Partisipasi penghuni sewa akan ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan dan kemampuan pengelola dalam melakukan pembinaan dan komunikasi;
g.Pencapaian sasaran ekonomis pengoperasian rusunawa sangat bergantung pada tingkat hunian dan satuan ruang non hunian. Oleh sebab itu, pemasaran merupakan kegiatan yang sangat penting yang perlu dilakukan secara aktif oleh pengelola lokasi;
h.Keberhasilan pemasaran akan sangat bergantung pada kondisi prasarana, sarana dan utilitas yang ditawarkan, serta fasilitas pelayanan, kenyamanan dan keamanan lingkungan. Oleh karena itu, pengelola dituntut untuk menjaga kondisi fisik prasarana, sarana dan utilitas serta lingkungan sosial yang dikelolanya agar menjadi daya tarik bagi para calon penghuni sewa;
i.Efisiensi pengoperasian prasarana, sarana dan utilitas dapat tercapai dengan melakukan perawatan prasarana, sarana dan utilitas untuk mengurangi biaya perbaikan serta penghematan energi melalui mengaturan dalam pengoperasian semua peralatan yang menggunakan energi listrik.
Jika mencermati persoalan yang kerap kali terjadi dalam pengeloalan rusunawa dibeberapa kota adalah Rumah dialihsewakan dan dipindahtangankan secara ilegal, maka hal tersebut perlu kiranya diantisipasi sejak awal.
Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati,
TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN
Terkait dengan pengajuan Raperda Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat sangat setuju dengan harapan RSUD yang didirikan di Kecamatan Pasirian tersebut dapat melaksanakan tugas upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diatas, Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian harus mengedepankan fungsi, antara lain:
1.Pelayanan medis;
2.Pelayanan penunjang medis dan non medis;
3.Pelayanan asuhan keperawatan;
4.Pelayanan rujukan;
5.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
6.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
7.Pengelolaan administrasi dan keuangan
Fraksi Demokrat menekankan agar RSUD yang didirikan di Kecamatan Pasirian ini dalam pelaksanaan pelayanannya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 228/Menkes/SK/III/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Rumah Sakit Umum Daerah sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik dalam operasionalnya haruslah sejalan dengan amanat pasal 28 H ayat 1 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia tahun1945, yang menegaskan bahwa:
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Dan, kemudian dalam pasal 34 ayat 3, dinyatakan bahwa:
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati,
Selanjutnya, pada kesempatan ini pula perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal aktual yang terjadi dan tentunya memerlukan penyikapan yang tepat dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Lembaga atau Instansi vertikal di Kabupaten Lumajang, antara lain sebagai berikut:
PENEGAKAN HUKUM
a.Penegakan hukum dalam penertiban pemanbangan pasir yang telah dilaksanakan oleh Kapolres Lumajang sebelumnya, terkesan hanya sebagai gebrakan sesaat untuk dijadikan batu loncatan guna mencapai jabatan tertentu yang lebih baik, status tersangka yang ditimpakan kepada beberapa orang juga terkesan tebang pilih lagi pula penanganannya juga belum menampakkan hasil yang jelas;
b.Kenakalan remaja di Kabupaten Lumajang akhir-akhir ini semakin marak terjadi, geng motor yang kerap kali mabuk-mabukan dan melakukan aksi kebut-kebutan dijalan umum dibiarkan tanpa ada tibdakan prefentif dan represif;
c.Akhir-akhir ini juga beberapa kali sudah terjadi tindak kejahatan dijalanan, antara lain perampasan sepeda motor dengan kekerasan
Dari beberapa kejadian tersebut diatas, Fraksi Partai Demokrat pada kesempatan ini menyuarakan keresahan hati sebagaian besar masyarakat Lumajang dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Lumajang dalam upaya menertibkan, mengamankan dan menegakkan hukum di Kabupaten Lumajang
PERTAMBANGAN GALIAN C
Terkait dengan aktifitas penambangan Pasir Galian C, Fraksi Partai Demokrat merasa perlu menyampai beberapa hal, sebagai berikut:
Perihal perijinan penambangan Pasir Galian C, jika berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah tidak berwenang menerbitkan ijin, kewenangan berada pada Pemeritah Pusat dan Provinsi. Persoalan dilapangan muncul sejak tanggal 2 Oktober 2014 yang lalu, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan/mengeluarjan ijin, maka ketika ijin penambangan yang dimiliki para pelaku pertambangan Pasir Galian C tersebut masa berlakunya sudah habis, para pelaku pertambangan yang bermodal besar tidak mengalami kesulitan dalam hal mengurus perpanjangan ijin usaha dimaksud, namun bagi pengusaha lokal/kecil yang dengan modal kecil mengalami kesulitan mengurus perpanjangan IPR-nya.
Hal tersebut membuat para pengusaha lokal/kecil yang dengan modal kecil semakin merana tak berdaya yang pada akhirnya harus menyerah dengan menjual/memindahtangankan lahan tambangnya kepada para pengusaha besar, (mohon maaf) hal ini tergambar seperti sebuah bait lagu yang diciptakan dan didendangkan oleh H. Rhoma Irama:
.......yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin......
Pengusaha besar yang dalam melaksanakan aktifitas penambangan menggunakan alat-alat berat terbukti selalu berusaha mengeksploitasi dengan cepat dengan tidak menghiraukan kerusakan lingkungan dilokasi penambangannya.
Kini, kerusakan lingkungan di hampir seluruh lokasi usaha penambangan pasir sudah sangat kasat mata, nyaris tidak ada reklamasi untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi lahannya, dengan begitu mudahnya mereka meninggalkan warisan kerusakan lingkungan yang dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat yang tinggal dilokasi tersebut.
Belum lagi kerusakan jalan yang terjadi karena dilewati truck-truck dengan muatan berlebih, yang dengan tenangnya melenggang sangat leluasanya seperti tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk permasalahan tersebut, kami Fraksi Demokrat mendesak Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kepolisian Resor Lumajang untuk bersikap dan menindak tegas para pelaku usaha penambangan pasir Galian C yang senyatanya telah melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang berlaku.
PARIWISATA, SENI DAN BUDAYA
Ada beberapa hal yang juga kami anggap penting untuk disampaikan pada kesempatan ini, antara lain:
1.Berangkat dari pantauan dan masukan dari masyarakat yang peduli terhadap kemajuan pengelolaan obyek wisata di Kabupaten Lumajang, disinyalir terjadi kebocoran retribusi di tempat-tempat hiburan dan obyek wisata kolam renang dan selokambang, terkait dengan perihal tersebut Fraksi Partai Demokrat menyarankan, agar dilakukan pengawasan yang ketat guna menertibkannya.
2.Ada beberapa masukan dari masyarakat, terkait sikap Kepala UPT Selokambang yang sering secara langsung ataupun tidak langsung melakukan tekanan mental kepada para pedagang/pemilik warung yang membuka usaha di lokasi wisata tersebut, kiranya perlu dilakukan evaluasi agar tidak sampai terjadi kesalahpahaman antara Kepala UPT Selokambang dengan para pedagang/pemilik warung yang membuka usaha di lokasi wisata tersebut, dengan harapan permasalahan seperti terjadi tersebut tidak terjadi dan terulang kembali.
3.Pada kesempatan ini pula perlu kami menyerukan, agar Pemerintah Kabupaten Lumajang juga memprioritaskan perhatian terhadap keberadaan situs-situs peninggalan sejarah Lumajang, sebagai salah satu contoh: Dalam rangka menjaga penyelamatan keberadaan serta kelestarian Situs Biting perlu ada upaya sinergis dengan para pemerhati dan penggiat penyelamatan Situs tersebu, hal-hal terkait peran apa yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat dilaksanakan dengan senergis. Begitu pula dengan situs-situs peninggalan sejarah Lumajang yang lain. Sebab, dengan dengan keberadaan situs-situs peninggalan sejarah Lumajang itulah kita bisa mengenal lebih dalam tentang budaya luhur Kabupaten Lumajang yang kita cintai ini.
4.Banyak masukan dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, terkait dengan pengalamannya berwisata ke Ranu Pane dan di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS), antara lain:
a.Tarif masuk di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS) PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2014, yang diberlakukan saat ini dirasa sangat mahal, yang mana pada pada hari biasa, tarif masuk untuk wisatawan domestik adalah Rp. 17.500,- (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) er orang per hari, sedangkan untuk hari libur tarif masuk naik menjadi 22.500,- (Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) orang per hari. Lain halnya untuk Wisatawan Manca Negara, pada hari biasa, tarif masuknya Rp. 207.500,- (Dua Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang per hari, sedang ketika hari libur tarif masuk juga dinaikan menjadi 307.500,- (Tiga Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). Kami mengusulkan, untuk tarif masuk yang oleh masyarakat dirasa mahal tersebut agar ditinjau kembali.
b.Masyarakat yang hendak berwisata ke Ranu Pane dan di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS) melalui rute Senduro Burno Ranu Pane seringkali kesulitan mencari loket/tempat pembelian tiket masuk, mohon dapatnya disediakan loket yang permanen/tempat pembelian tiket masuk yang mudah dicari lokasinya serta permanen.
5.Pengembangan potensi obyek wisata alam bahari dengan panorama yang luar biasa di Kecamatan Tempursari perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Fraksi Partai Demokrat berharap agar berbagai kendala yang ada seperti permasalahan lahan di TPI dan infrastruktur jalan yang kondisinya rusak berat dapat segera terselesaikan.
PELAKSAAN PROYEK PEMERINTAH
Terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dilaksanakan pada 2014, Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar pada pelaksanan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2015 ini, baik melalui proses tender terbuka maupun penunjukan langsung hendaknya dilaksanakan lebih cermat serta dengan pengawasan yang lebih ketat dalam proses pelaksanaannya.
Hal ini berkaca dari pengalaman pelaksanaan proyek-proyek sebelumnya, sebagai contoh seperti proyek pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang yang tidak tidak selesai sesuai tepat waktu, proyek (penujukan langsung) pembangunan jalan pertanian di Pasirian dan Pronojiwo yang terbengkalai,dan beberpa proyek lain yang tidak selesainya pembangunanya.
Permasalahan seperti yang terjadi tahun 2014 tersebut hendaknya tidak terjadi lagi di tahun 2015 ini.(Ls/red)
Editor : Redaksi