Inilah 10 Kesepakatan Penting Panja Undang-Undang Pilkada Sebelum Disahkan

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah 10 Kesepakatan Penting Panja Undang-Undang Pilkada Sebelum Disahkan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pembahasan Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, antara DPR RI dengan Pemerintah per Jam 17.50 WIB (14/02/15) menghasilkan beberapa persetujuan. Dari Broadcast BBM Heru Prasetiyo menyebutkan beberapa kesepapakatan.

1.Disepakti Panja: Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

2. Disepakti Panja: Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3.Disepakti Panja: Syarat usia Gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
 
4.Disepakati Panja: Tahapan UJI PUBLIK di HAPUS.

5.Disepakti Panja: Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN 3,5 persen.

6.Disepakti Panja: Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
 
7.Disepakti Panja: Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya SATU PUTARAN.

8.Disepakati Panja: Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

9. Disepakti Panja: Jadwal penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut:

a.Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016). 

b.Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk akhir masa jabatan Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa
jabatan 2017)
 
c.Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yangg akhir masa jabatan tahun 2018 dan akhir masa jabatan 2019)

d.Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. Disepakati Panja: mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perpu.

(Ada catatan nanti dalam Undang-Undang Pemda ada pembagian tugas kada dan wakada yg jelas dan eksplisit).(Ls/red)

Editor : Redaksi

28 Oktober 1928

Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan

Lumajang - Di tengah gemuruh suara kebangkitan generasi muda yang bersemangat, terbayang kembali momen bersejarah yang mengubah arah perjalanan bangsa ini. Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928. Dalam suasana yang penuh tekad, para pemuda dari berbagai suku, agama, dan latar belakang bersatu untuk mengangkat panji persatuan, menegaskan bahwa meski berbeda, mereka adalah satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa: Indonesia.

Digelar di BKD Jatim

Calon Kepala Dinas di Lumajang Mulai Diuji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Lumajang - Sebanyak 27 peserta calon pejabat pimpinan tinggi pratama Kabupaten Lumajang tengah menjalani tahap seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural di Unit Pelayanan Administrasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (6/11/2024). Seleksi tersebut diadakan untuk menjaring calon pimpinan perangkat daerah (PD) yang akan membawa arah pembangunan Kabupaten Lumajang ke tingkat yang lebih baik.