Inilah 10 Kesepakatan Penting Panja Undang-Undang Pilkada Sebelum Disahkan

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah 10 Kesepakatan Penting Panja Undang-Undang Pilkada Sebelum Disahkan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pembahasan Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, antara DPR RI dengan Pemerintah per Jam 17.50 WIB (14/02/15) menghasilkan beberapa persetujuan. Dari Broadcast BBM Heru Prasetiyo menyebutkan beberapa kesepapakatan.

1.Disepakti Panja: Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

2. Disepakti Panja: Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3.Disepakti Panja: Syarat usia Gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
 
4.Disepakati Panja: Tahapan UJI PUBLIK di HAPUS.

5.Disepakti Panja: Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN 3,5 persen.

6.Disepakti Panja: Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
 
7.Disepakti Panja: Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya SATU PUTARAN.

8.Disepakati Panja: Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

9. Disepakti Panja: Jadwal penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut:

a.Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016). 

b.Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk akhir masa jabatan Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa
jabatan 2017)
 
c.Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yangg akhir masa jabatan tahun 2018 dan akhir masa jabatan 2019)

d.Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. Disepakati Panja: mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perpu.

(Ada catatan nanti dalam Undang-Undang Pemda ada pembagian tugas kada dan wakada yg jelas dan eksplisit).(Ls/red)

Editor : Redaksi