Sambil Reses, Agus Suherman Politisi NasDem Juga Sosialisasi Undang-Undang Desa

Penulis : lumajangsatu.com -
Sambil Reses, Agus Suherman Politisi NasDem Juga Sosialisasi Undang-Undang Desa
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kegiatan serap aspirasi (reses) menyapa para pendukung diwilayah daerah pemilihan  (dapil) dipergunakan anggota DPRD Lumajang dengan maksimal. Anggota DPRD juga melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Raperda Penyelenggaraan pilkades yang akan segera dibahas.

"Kita fokus untuk lakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Raperda Penyelenggaraan pilkades yang akan segera dibahas," ujar H. Agus Suherman anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Nasdem kepada lumajangsatu.com, Rabu (25/05/2015).

Kegiatan reses yang ditempatkan di Desa Kandangtepus Kecamatan Senduro dihadiri oleh Kepala Desa, camat Senduro, Perangkat Desa dan ketrua RT/RW. Warga menyampaikan masukan kepada DPRD terkait dengan raperda desa dan juga penyelesaian tentang persoalan di Desa.

"Para ketua RT meminta agar fungsi RT/RW didesa dimaksimalkan seperti keberadaan RT/RW yang ada di kota," terang Agus.

Selama ini, keberadaan RT/RW didesa hanya sebagai pelengkap atau formalitas saja. Sedangkan untuk urusan surat menyurat masyarakat biasanya langsung ke balai Desa, dengan aturan yang akan segera dibahas diharapkan RT/RW benar-benar difungsikan.

Terkait dengan perangkat desa, para perangkat meminta agar proses seleksi dengan minimal umur 42 tahun bisa dinaikkan menjadi 45 tahun. Bagi perangkat desa yang memiliki kinerja baik dan umurnya belum terlalu tua, diharapkan tidak perlu diikutkan dalam seleksi akan tetapi langsung dilantik.

"Bagi perangkat desa yang memiliki kinerja baik, mereka meminta langsung dilantik dan tidak ikut dalam proses seleksi terkecuali perangkat yang sudah berumur 60 tahun maka sudah waktunya untuk diganti," papar politsi asal Senduro itu.

Sedangkan persoalan masih banyaknya perangkat desa yang tidak sesuai ijazah minimalnya, para perangkat desa meminta agar pemerintah bisa menfasilitasi keberadaan sekolah kejar paket yanga ada di desa. Sehingga, setiap desa akan ada tempat untuk melakukan sekolah kejar paket.

"Para perangkat desa juga meminta agar pemerintah menfasilitasi sekolah kejar paket, sehingga perangkat desa yang tidak memiliki ijazah bisa ikut sekolah disitu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

28 Oktober 1928

Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan

Lumajang - Di tengah gemuruh suara kebangkitan generasi muda yang bersemangat, terbayang kembali momen bersejarah yang mengubah arah perjalanan bangsa ini. Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928. Dalam suasana yang penuh tekad, para pemuda dari berbagai suku, agama, dan latar belakang bersatu untuk mengangkat panji persatuan, menegaskan bahwa meski berbeda, mereka adalah satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa: Indonesia.

Digelar di BKD Jatim

Calon Kepala Dinas di Lumajang Mulai Diuji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Lumajang - Sebanyak 27 peserta calon pejabat pimpinan tinggi pratama Kabupaten Lumajang tengah menjalani tahap seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural di Unit Pelayanan Administrasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (6/11/2024). Seleksi tersebut diadakan untuk menjaring calon pimpinan perangkat daerah (PD) yang akan membawa arah pembangunan Kabupaten Lumajang ke tingkat yang lebih baik.