Lumajang (lumajangsatu.com)- Di hari yang sangat mulia ini, kami sangat bersyukur atas segala rahmat dan anugerah Allah SWT, karena hingga detik ini, kita semua masih diberi berkah waktu dan kesehatan, sehingga kita dapat hadir di gedung wakil rakyat ini guna mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang tentang pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang.
Ke Gunung Gangsir mencari air Pemandangannya indah dipandang mata Dikala kita sudah menikmati segarnya air Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta hadirin yang kami hormati,
Sebelum memasuki penyampaian Pendapat Akhir fraksi, perkenankanlah terlebih dahulu kami dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan:
Pertama, ucapan terimakasih kepada saudara pimpinan rapat, atas kesempatan diberikan kepada Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan Pendapat Akhir fraksi terhadap Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang.
Kedua, ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Pansus 1 dan 2 beserta anggota, Jajaran Sekwan, pendamping Pansus serta team eksekutif Pansus yang telah bekerja keras dengan penuh semangat untuk menghasilkan Perda yang berkualitas seperti yang kita harapkan bersama serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lumajang.
Ketiga, kami juga mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat saudara Plt Bupati Kabupaten Lumajang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten yang telah menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu.
Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati,
Setelah mencermati dan mendalami Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu, antara lain:
1.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
2.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
3.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan;
4.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.
pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat perlu menyampaikan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
1.Kesejahteraan Tenaga Pendidik
1.1.Setelah kami dalami jawaban Pemerintah terkait dengan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sangatlah normatif dan belum menjawab dengan solusi yang diharapkan atas fakta riil yang ada, kami juga telah mendalami esensi dari Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2013, yang didalamnya telah mengatur tentang kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), namun sekali lagi kami menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT dapat disesuaikan, setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 1.288.000,- (Saju Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Untuk meyikapi hal ini, kita (pihak Eksekutif dan Legislatif) bisa duduk bersama mengkaji kembali/ menghitung ulang kemampuan APBD Kabupaten Lumajang, yang output-nya untuk honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat di cover atau dibiayai oleh APBD, bukan dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan.
Sebab jika honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan, maka yang terjadi adalah: sebagian besar anggaran untuk honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT diambil dari dana BOS dan BOSDA yang dalam prakteknya justru mengurangi hak-hak siswa.
1.2. Bersama ini pula Fraksi Partai Demokrat menghimbau kepada Pemerintah, manakala kedepan masih terjadi adanya tarikan/sumbangan di sekolah, agar diberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah selaku penanggungjawab lembaga sekolah yang dipimpinnya, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Mari kita bersama-sama berkhikmad menyukseskan pendidkan wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Lumajang.
2.Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
2.1.Terkait dengan proses tata cara Pemilihan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten belum menjawab secara utuh dan kongkret tentang upaya antisipasi permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat pada pemadangan umum tanggal 12 Februari 2015 yang lalu, perihal terjadinya kasus ijaszah palsu yang digunakan oleh Calon Kepala Desa ketika mendaftarkan diri, maka pada kesempatan ini kami pandang perlu untuk mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar secara teknis pelaksanaan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan lebih ketat dengan melibatkan Lembaga atau Instansi yang membidangi dan berkepentingan termasuk Kepolisian, untuk meneliti dengan seksama semua dokumen yang dipersyaratkan termasuk juga ijazah dan kemudian dituangkan didalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang melaksanakan verifikasi serta Calon Kepala Desa yang bersangkutan.
Hal ini penting untuk dilaksanakan, dengan tujuan agar permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
2.2.Pada kesempatan ini pula Fraksi Partai Demokrat menyarankan Kepada Pemerintah, terkait dengan Pelaksanaan Pilkades sebaiknya dibiayai oleh APBD tanpa atau tidak mengunakan dana APBD Desa.
Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati,
3.Terkait dengan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Fraksi Partai Demokrat perlu kembali menekankan bahwa, Profesionalisme pengelola lokasi dan partisipasi penghuni sewa merupakan kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan, sehingga komunikasi antara pengelola lokasi dan penghuni sewa merupakan faktor penting yang perlu dibina dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa serta partisipasi penghuni sewa akan ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan dan kemampuan pengelola dalam melakukan pembinaan dan komunikasi yang baik.
4.Perihal tentang Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian
Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat sangat setuju dengan harapan RSUD yang didirikan di Kecamatan Pasirian tersebut dapat melaksanakan tugas upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan serta pencegahan an melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati,
Selanjutnya, pada kesempatan ini pula perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal aktual yang terjadi dan tentunya ada yang harus mendapatkan apresiasi dan penghargaan serta ada pula hal-hal yang masih memerlukan perhatian serta penyikapan yang tepat dan bijak dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Lembaga atau Instansi vertikal di Kabupaten Lumajang, antara lain sebagai berikut:
I.Penegakan Hukum
a.Fraksi Partai Demokrat pada kesempatan ini meyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Saudara Kepala Kepolisian Resor Lumajang beserta jajaran yang telah dengan cepat dan sigap bertindak dalam menjawab keresahan hati sebagaian besar masyarakat Lumajang, dan Fraksi Demokrat sangat mendukung langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilakukan pihak Kepolisian Resor Lumajang dalam upaya menertibkan, mengamankan dan menegakkan hukum terhadap tindak kenakalan remaja, geng motor yang kerap kali mabuk-mabukan dan melakukan aksi kebut-kebutan dijalan umum serta upaya antisipatif yang telah, sedang dan akan dilakukan terhadap tindak kejahatan dijalanan, antara lain perampasan/begal sepeda motor dengan kekerasan yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi.
Sekali lagi kami sampaikan terimakasih.
II.Bidang Pariwisata
2.1.Jawaban Pemerintah tentang Kepala UPT Selokambang terkesan hanya sekedar menjawab untuk menggugurkan kewajiban belaka dan sangat normatif, sangat jauh berbeda dengan kenyataan dilapangan yang dikuatkan oleh hasil investigasi kami dilapangan, bahasa tegasnya adalah: Terkait sikap Kepala UPT Selokambang dalam mengelola obyek wisata dimaksud, realitanya tidak seperti jawaban Pemerintah yang dibacakan pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu, yang terkesan hanya sekedar menjawab untuk menggugurkan tanggung jawab serta mengabaikan masukan tulus dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut kami, yang bersangkutan sudah terlalu lama bertugas ditempat tersebut, berbagai bentuk lika-liku permainan telah dikuasainya, maka solusinya untuk kepentingan pengembangan obyek wisata Selokambang ke depan yang lebih baik, serta peningkatkan PAD yang signifikan, perlu adanya penyegaran personel.
2.2.Kami mendapat laporan langsung dari masyarakat Desa Kandangtepus yang sempat menyaksikan terjadinya perselisihan dan adanya teguran dari Petugas Perum Perhutani BKPH Senduro terkait dengan pembangunan Gazebo sebagai fasilitas yang mendukung eksistensi obyek wisata Puncak B 29, yang mana Gazebo tersebut didirikan di atas lahan kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani dan masih belum mendapatkan ijin atau persetujuan dari pejabat pemangku kawasan hutan tersebut perihal bisa/tidaknya didirikan Gazebo di area dimaksud.
Kami paham, bahwa maksud tujuan dari pembangunan Gazebo sebagai fasilitas yang mendukung eksistensi obyek wisata Puncak B 29 sangatlah baik, namun diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik pula guna mewujudkannya.
Bersama ini pula kami sampaikan kepada pihak Perum Perhutani KPH Probolinggo sebagai pihak pemangku wilayah yang mengelola kawasan hutan negara tersebut, agar lebih terbuka dalam bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
2.3.Pemerintah juga tidak memberikan jawaban terhadap bergagai persoalan dalam upaya Pengembangan potensi obyek wisata alam bahari di Kecamatan Tempursari yang menurut penilaian kami perlu mendapatkan perhatian serius. Fraksi Partai Demokrat berharap agar berbagai kendala yang menghambat tumbuh kembangnya pembangunan pariwisata, seperti permasalahan lahan di TPI yang belum tuntas penyelesaiannya serta sarana infrastruktur jalan di desa Godoruso Kecamatan Pasirian dan disepanjang pantai selatan menuju ke Kecamatan Tempursari serta dari Kecamatan Pronojiwo menuju ke Tempursari yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan akibat aktifitas angkutan pasir yang pada akhirnya mengganggu dan berdampak langsung pada produktifitas dan mobilitas masyarakat pengguna jalan serta para wisatawan yang akan berkunjung ke obyek-obyek wisata alam di wilayah Kecamatan Tempursari.
Dalam hal ini Pemerintah haruslah segera bersikap, dengan opsi antara lain:
-Menjaga dan memelihara kelestarian alam yang ada untuk dioptimalkan sebagai destinasi wisata unggulan yang apabila dikelola dengan baik, kedepan pasti memberikan manfaat luas kepada masyarakat setempat dan dipastikan pula bisa menghasilkan PAD yang signifikan, atau;
-Membiarkan kegiatan ekspolitasi pasir yang tak terkendali di muara-muara sungai dan disepanjang pantai laut selatan Kabupaten Lumajang yang juga dipastikan akan menyisakan kerusakan alam yang luar biasa sebagai warisan kepada anak cucu kita?
III.Bidang Lingkungan Hidup
Dari laporan masyarakat yang kami terima, bahwa telah terjadi abrasi di desa Tegal Banteng sebagai dampak dari aktifitas eksploitasi pasir pantai yang tak terkendali, hal ini dipastikan menjadi pemicu terjadinya bencana ekologi yang berdampak sistemik terhadap masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Fraksi Partai Demokrat menekankan kepada Pemerintah, agar permasalahan lingkungan ini mendapatkan perhatian yang serius serta segera mengambil langkah dan tindakan kongkret dalam menanganinya.
IV.Bidang Perhubungan
4.1.Jasa Pelayanan angkutan kota di Lumajang sungguh sangat memprihatinkan, disamping kondisi kendaraan yang sebagian besar sudah tidak laik jalan, pelayanan operator angkutan kota juga sangat tidak memuaskan ditambah lagi dengan trayek yang tidak tertib dan carut marut. Jika kondisi seperti ini dibiarkan akan merusak citra Lumajang yang ber-motto ATIB BERSERI hanya gara-gara angkutan kota. Terkait dengan hal ini, diharapkan kepada Dinas terkait mulai memikirkan untuk mengadakan peremajaan armada angkutan kota serta melakukan pembinaan kepada operator sehingga penumpang/pengguna jasa angkutan kota dapat terlayani dengan baik dan merasa nyaman.
4.2.Pelaksanaan CAR FREE DAY pada hari Sabtu dan Minggu di alun-alun Lumajang adalah sangat baik dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, namun masih perlu adanya pengaturan arus para pengguna trotoar dan jalan diseputar alun-alun sehingga tercipta suasana yang lebih nyaman. Dan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gangguan terhadap perempuan dan anak-anak yang sedang memanfaatkan ruang menikmati CAR FREE DAY di Alun-Alun, diperlukan peran aktif dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk ikut serta membantu menciptakan ketertiban dan rasa aman di area tersebut.
Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat
Sehubungan telah terselesaikannya pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, dan Fraksi Partai Demokrat telah menelaah kembali hasil pembahasan tersebut secara rinci dan mendalam, maka kami menilai secara formil dan materiil telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Oleh karenanya Fraksi Partai Demokrat dengan penuh tanggung jawab serta dengan tetap senantiasa memohon Ridho Allah SWT, bersama ini kami mengucapkan:
Bismillahirrahmanirrahim
Pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis Kliwon, tanggal 12 Maret 2015, Fraksi Partai Demokrat menyatakan:
Menerima dan Menyetujui
1.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
2.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
3.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan;
4.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.
Demikian Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Demokrat, kami tahu jika beberapa kritik, saran dan catatan yang kami sampaikan dengan niat tulus dalam Pendapat Akhir ini tidak diperlukan jawaban dari Pemerintah, namun untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan daerah dimasa yang akan datang, kami berharap tetap mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk dilaksanakan.
Sebagai penutup, ijinkanlah kami membacakan pantun seperti yang biasa dilakukan oleh Saudara Plt. Wakil Bupati Lumajang di berbagai acara dan kegiatan untuk menyampaikan suratan yang tersirat di dalam kandungan makna pesan bijaknya.(Ls/red)