Diputus Kalah Sengketa Lahan SMPN 1 Sukodono, 6 Miliar Uang Rakyat Diberikan ke Ahli Waris

Penulis : lumajangsatu.com -
Diputus Kalah Sengketa Lahan SMPN 1 Sukodono, 6 Miliar Uang Rakyat Diberikan ke Ahli Waris
Lumajang (lumajangsatu.com)- Pemkab Lumajang sebagai tergugat satu atas sengketa lahan SMP Negeri 1 Lumajang diputus kalah oleh hakim Pengadilan negeri Lumajang. Dalam amar putusannya, Pemkab diperintahkan untuk membayar ganti rugi 6 miliar rupiah lebih kepada penggugat atau ahli waris.

"Iya tadi pembcaan putusan sengketa lahan SMP Negeri 1 Sukodono, pemkab kalah mas dan kita diperintahkan membayar ganti rugi 6 miliar rupiah lebih kepada ahli waris atau penggugat," ujar Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum pemkab Lumajang saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu (08/04/2015).

Asumsinya, kata Taufiq bahwa harga tanah dilokasi sengketa mencapai Rp. 2.100.000 permeter, sedangkan lahan yang disengketakan seluas 3.150 meter persegi. "Asumsinya harga tanah disana Rp. 2.100.000 dan luas lahan yang disengketakan 3.150 meter persegi," paparnya.

Saat ditanya oleh majlis hakim, Pemkab masih menjawab pikir-pikir. Nantinya, Pemkab Lumajang masih menunggu rekomendasi dari tim 9, apakah akan melakukan langkah hukum banding atau menerima putusan dari majlis hakim PN Lumajang.

"Pak Bupati sudah membentuk tim 9, kita tunggu rekomendasinya apakah banding atau kita terima putusan tersebut," terangnya.

Disinggung tentang sertifikat yang dimiliki oleh pemkab, menurut Taufiq masih tetap berlaku. Namun, pertimbangan dari hakim sehingga pemkab kalah karena Pemkab dianggap tidak pernah memberikan ganti rugi kepada pihak ahli waris, meskipun sudah diberi lahan tukar guling berupa tanah kas desa (TKD).

"Kita belum terima salinan putusannya mas, tapi dari apa yang saya dengar bahwa Pemkab dianggap belum pernah memberikan ganti rugi sama sekali, sehingga kita kalah dalam sengketa itu meskipun kita memiliki sertifikat tanah," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Tag
Yuk ikuti lombanya

Dies Natalis ke 39 STKIP PGRI Lumajang Adakan Banyak Lomba

Lumajang – STKIP PGRI Lumajang merayakan Dies Natalis ke-39, akan dilaksanakan pada tanggal 16-18 Desember 2024. Momentum ini diharapkan meningkatkan semangat civitas akademika berkarya untuk Indonesia maju maupun mempercepat mewujudkan visi STKIP PGRI Lumajang dan mengembangkan skill adik-adik siswa SMA/MA/SMK/sederajat, khususnya di Kabupaten Lumajang.

28 Oktober 1928

Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan

Lumajang - Di tengah gemuruh suara kebangkitan generasi muda yang bersemangat, terbayang kembali momen bersejarah yang mengubah arah perjalanan bangsa ini. Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928. Dalam suasana yang penuh tekad, para pemuda dari berbagai suku, agama, dan latar belakang bersatu untuk mengangkat panji persatuan, menegaskan bahwa meski berbeda, mereka adalah satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa: Indonesia.