Pemkab Kalah, Wali Murid SMPN 1 Sukodono Was-Was Sekolah Disegel

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemkab Kalah, Wali Murid SMPN 1 Sukodono Was-Was Sekolah Disegel
Lumajang(lumajangsatu.com) - Wali murid SMPN 1 Sukodono ketar ketir dengan kalahnya dalam gugatan tanah oleh kerabat Bupati Lumajang di Pengadilan Negeri, khawatir pintuk masuk sekola disegel. Pasalnya, anggaran yang disediakan oleh Pemkab Lumajang melalui APBD 2015 hanya sekitar 5 Milyar.

"Waduh, saya was-was lha wong pemkab hanya sediakan 5 milyar, trus sisanya dari mana," ujar Hadi, salah satu wali murid.

"Aduh kok bisa kalah, emangnya dulu tidak ada ganti rugi tah atau tukar guling, atau memang digugat karena kaka ipar dari Kades Karangsari adalah Bupati," jelas Siti Hamidah, wali murid lainya.

Para wali murid sangat was-was, karena trauma sengketa tanah di STIE Widya Gama bisa berimbas sama. Apalagi, SMP I sukodono yang merupakan sekolah unggul terancam tidak memiliki pintu gerbang.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lumajang kalah dalam sengketa tanah Depan SMPN 1 Sukodono dan oleh Majelis Hukum diminta untuk ganti rugi Rp. 6 Milyar lebih.(ls/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).