Nina Soekarwo : PKK Organisasi Sosial Tidak Boleh Berafiliasi ke Partai Politik

Penulis : lumajangsatu.com -
Nina Soekarwo : PKK Organisasi Sosial Tidak Boleh Berafiliasi ke Partai Politik
Lumajang (lumajangsatu.com) - Nina Soekarwo ketua TP PKK Jawa Timur melantik Tutuk As'at SH menjadi ketua TP PKK Kabupaten Lumajang menggantikan Supatmi Masdar. Disamping penatikan TP PKK, juga dilakukan pelantikan Dewan Kreatif Nasional Daerah (Dekranasda) kabupaten Lumajang, Kamis (23/04/2015).

"Saya ucapkan terima kasih kepada ibu Supatmi Masdar karena telah meminpin TP PKK dan Dekranasda selma lima tehun lebih," ujar istri Gubernur Jawa Timur itu.

Nina jua berpesan bahwa PKK merupkan organisasi sosial sehingga dilarang keras berafiliasi ke slah satu partai politik. 10 tugas pokok PKK harus dijalankan untuk membantu pembanguan di Lumajang.

"PKK adalah organisasi sosial sehingga tidak boleh PKK berafiliasi ke partai politik, namun bisa bekerjasama dengan SKPD dan lembaga yang lainnya," terangnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang As'at Malik menyatakan bahwa keberdaan PKK sangat penting untuk membantu tugas-tugas pelaynan kepada masyarakat. "Karena dibalik seorang laki-laku sukses, pasti ada figur perempuan yang hebat," papar Bupati yang sekaligus sebgai pembina TP PKK dan Dekranasda.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.