BAZ Lumajang Salurkan Zakat Untuk 9.200 Fakir-Miskin di 94 Desa

Penulis : lumajangsatu.com -
BAZ Lumajang Salurkan Zakat Untuk 9.200 Fakir-Miskin di 94 Desa

Lumajang (lumajangsatu.com) - Selama bulan Ramadhan 2015, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Lumajang akan melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan sodaqoh. BAZ menarget selama Ramadhan bisa mengumpulkan 300-500 juta rupiah.

Sedangkan pendistribusian zakat, infaq dan sodaqoh akan disalurkan di 21 Kecamatan dengan 94 Desa. Total ada 9.200 fakir miskin yang akan menerima zakat dengan total uang yanga akan diberikan Rp. 920.000.000.

"Kita akan distribusikan Rp. 920.000.000, dengan 9.200 mustahiq di 94 Desa di 21 Kecamatan," ujar H. Atok Hasan Sanusi wakil ketua BAZ Lumajang, Senin (22/06/2015).

Setiap mustahiq akan menerima Rp. 100.000 tanpa ada sembako seperti pada tahun sebelumnya. BAZ mengajak kepada warga yang mampu untuk menyelurkan zakatnya melalui BAZ Lumajang.

"Kita akan optimalkan pengumpulan zakat dari PNS dan juga orang yang wajib berzakat dan kita akan distribusikan kepada mereka yang berhak," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).