Kekeringan Melanda Lumajang, Politisi Nasdem Minta BPBD Jatim Turun
Surabaya(lumajangsatu.com) - DPRD Jatim meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim agar segera melakukan langkah antisipasi dalam menangani bencana kekeringan yang terjadi di beberapa daerah, seperti Lumajang, Sampang, dan Mojokerto.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Moch Eksan di DPRD Jatim, Selasa (23/6/2015) dilansir beritajatim.com mengatakan, musim kemarau yang panjang di Jatim menyebabkan sejumlah daerah mengalami kekeringan. Satu di antara yang terparah adalah Kabupaten Lumajang. Tak kurang dua puluh tujuh desa dan enam kecamatan dilanda kekeringan.
"Oleh karena itu, saya minta Kepala BPBD Jatim segera turun tangan membantu BPBD Lumajang karena kondisi di sana parah. Saat ini pendistribusian air bersih ke warga tak bisa ditunda, terutama untuk minum, mandi dan berwudhu. Itu harus dipenuhi untuk jangka pendek," tegasnya.
Eksan berharap penanganan kekeringan tidak boleh dilakukan secara sporadis. Langkah antisipatif yang bersifat jangka panjang harus dilakukan seperti pembuatan sumur bor di titik-titik mata air. Soal biaya, Eksan menilai hal itu bukan kendala karena BPBD Jatim punya anggaran Rp 18 Miliar untuk tahun ini.
Ia menambahkan, dana khusus bencana yang bersifat on call dari pemerintah pusat juga bisa digunakan sewaktu-waktu terlebih untuk kondisi yang bersifat mendesak dan darurat.
"Pembuatan sumur bor harus dilakukan untuk mengatasi kekeringan di masa mendatang. Soal biaya bisa menggunakan dana alokasi Pemprov atau pemerintah pusat," ujar anggota dewan asal daerah pemilihan Jember dan Lumajang ini.
Untuk diketahui, BPBD Lumajang sudah menyatakan status darurat kekeringan karena meratanya kekeringan di kabupaten tersebut. Warga terpaksa harus menempuh jarak berpuluh kilometer menuju mata air untuk mendapatkan air bersih. Ironisnya, mata air itu pun sudah dalam kondisi kering. Situasi ini membuat masyarakat resah, termasuk para pengurus dan takmir masjid. Sebab, tak ada air bersih untuk jamaah yang hendak berwudhu sebelum menunaikan shalat wajib maupun tarawih.(bjc/red)
Editor : Redaksi