BAZ Lumajang Salurkan Zakat Kepada Ribuan Fakir dan Miskin

Penulis : lumajangsatu.com -
BAZ Lumajang Salurkan Zakat Kepada Ribuan Fakir dan Miskin

Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Lumajang terus melakukan pendistribusian Rp 920.000.000 kepada para mustahiq di 94 Desa. Saat ini, proses pendistribusian telah mencapai 50 persen dan pada akhir bulan ramadhan proses pendistribusian akan selesai.

"Kita sudah empat hari melakukan distribusi zakat kepada para fakir-miskin di 94 Desa se-Kabupaten Lumajang," ujar Muflih Farid ketua BAZ Lumajang, Rabu (08/07/2015).

Sebanyak 9.200 fakir miskin akan mendapatkan santunan dari BAZ sebesar Rp. 100.000. BAZ akan terus melakukan distribusi zakat keseluruh pelosok Lumajang. "Ada 9.200 fakir-miskin yang akan menerima zakat," paparnya.

BAZ juga menyalurkan zakat, infaq dan sodaqoh kepada 8 golongan yang lainnya termasuk didalamnya para muallaf (orang yang baru masuk islam). Bahkan, banyak muallaf dari luar Lumajang yang datang dan diberi zakat oleh BAZ Lumajang.

"Muallaf masuk golongan yang berhak merima zakat, infaq dan sodaqoh dan banyak juga muallaf yang kita beri zakat," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).