Inilah 5 Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang Drs. As'at Malik M.Ag membacakan nota penjelasan 5 rancangan peraturan daerah tahun 2015 pada rapat Paripurna di gedung DPRD Lumajang. Tiga yang diajukan merupakan kebutuhan mendasar dan menjadi sorotan publik.
Lima raperda tersebut meliputi :
1. Raperda tentang retribusi pengendalin menara telekonikasi (tower).
2. Raperda tentang penyelenggaraan jalan.
3. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
5. Raperda tentang pengololaan pertambangan di Kabupaten Lumajang.
"Keberadaan tower sangat penting untuk menunjang akses informasi, namun harus diatur agar tidak terlihat semerawut," ujar Bupati As'at Malik, Senin (27/07/2015).
Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono menyebut Lumajang sudah semestinya memiliki Perda Pengelolaan Pertambangan. Sebab, pasir sebagai potensi tambang yang sangat besar selama ini belum bisa memberikan kontribusi yang besar.
"Kita akan atur masalah pendapatannya, soal ijin pertambangannya sudah menjadi ranah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi