Jual Pil Setan, Pemuda Jatiroto Ditangkap Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang dan Polsek Jatiroto berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar pil terlarang jenis trek dan dextro.
Mohamad Rubiyanto (27) warga dusun Sembon Desa/Kecamtaan Jatiroto, langsung diamankon ke Polsek Jatiroto.
"Sekira jam 13.00 wib di Dususn Sembon Desa Jatiroto jajaran Reskoba mengamankan seorang laki-laku yang menjual Narkoba jenis pil double L dan dextro dirumahnya," ujar Ipda Gatot Budi S Kasubag Humas Polres Lumajang, Sabtu (15/08/2015).
Polisi langsung mengamankan 534 pil double L dan 192 pil dextro yang sudah dibungkus dalam beberpa paket berisi beberapa butir. Polisi juga mengamankan HP dan uang Rp. 100.000 yang diduga sebagai hasil penjualan barang haram itu.
"Petugas langsung mengamankan ratusan butir pil, 1 unit HP dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram itu," terangnya.
Modus yang dilakukan,
Mohamad Rubiyanto menjual Pil jenis double L dan Dextro dirumahnya kepada masyarakat yang datang dengan harga per paketnya Rp.5000 dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 bulanan. Selanjutnya tersangka ditangkap petugas beserta barang buktinya, kemudian dibawa ke Mako Polsek Jatiroto guna penyidikan lebih lanjut.(Yd/red)
Editor : Redaksi