Merasa Dirugikan, Cokro Polisikan Tiga Pentolan Demokrat Lumajang
"Saya melaporkan dugaan pencatutan nama, yang hampir mirip dengan nama asli saya," Ungkapnya kepada sejumlah Wartawan.
Akibat namanya dimasukkan dalam SK DPC Demokrat dirinya mendapat sanksi pemecatan menjadi anggota Panwaslu kabupaten Lumajang. Ia melapor kepada pihak kepolisian karena tidak ada itikad baik dari Demokrat untuk membuat pernyataan bahwa dia tidak masuk dalam kepengurusan Partai di bawah pimpinan Bupati Lumajang itu.
"Tidak ada itikad baik untuk mengklarifikasi bahwa itu bukan nama saya yang di pakai, sehingga saya di pecat oleh Bawaslu Provinsi dari anggota Panwaslu kabupaten Lumajang," Tambhanya.
Ia juga menyebutkan dalam SK DPC Demokrat namanya disebutkan sebagai Cokro Widodo, padahal sesuai Ijazah/ KTP dan Akte Kelahiran namanya adalah Cokro widodo Rekso sukrisno. Secara legal formal ia juga tidak merasa menandatangani surat kesediaan untuk menjadi pengurs Partai Demokrat Kabupaten Lumajang.
"Sacara legal formal saya tidak pernah tanda tangan kesidiaan menjadi pengurus Demokrat," Pungkasnya.(Yd.red)
Editor : Redaksi