Oknum Kades Menghilang

Kapolsek Kunir Buka Suara, Aduan Dugaan Perzinahan Oknum Kades Diproses

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Anggota Polsek Kunir olah TKP
Anggota Polsek Kunir olah TKP

Lumajang — Kepolisian Sektor (Polsek) Kunir menanggapi laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo. Aduan tersebut dilaporkan langsung oleh suami sah dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Kunir, Iptu Moeljoko, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

“Perkara ini merupakan delik aduan. Selama ada pengaduan dari suami sah dan belum dicabut, maka proses hukum tetap kami lanjutkan,” ujar Iptu Moeljoko, saat dikonfirmasi.


Berdasarkan data laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah pelapor yang berlokasi di Dusun Sumberkari, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Pelapor berinisial MT (40), seorang pekerja bangunan, awalnya berangkat bekerja ke proyek di wilayah Karanglo. Namun, karena ada peralatan kerja yang tertinggal, MT kembali ke rumah. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati sepeda motor listrik milik oknum Kepala Desa Karanglo berinisial R terparkir di belakang warung miliknya.

Merasa curiga, pelapor masuk ke dalam rumah dan mendapati oknum kades R bersama istri pelapor, YS, berada di dalam kamar rumah korban. Atas kejadian tersebut, MT kemudian melaporkannya ke Polsek Kunir.

Dalam laporan polisi, modus yang diduga dilakukan adalah memanfaatkan waktu lengah saat pelapor bekerja, dengan memarkir kendaraan di lokasi yang tidak mencolok. Kejadian ini turut diketahui oleh Kepala Dusun Sumberkari berinisial ST, yang tercatat sebagai saksi.

Iptu Moeljoko menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami akan memproses sesuai aturan. Selama aduan masih ada, perkara tetap berjalan,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, oknum kepala desa berinisial R belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam upaya pemanggilan untuk dimintai keterangan (Red).