Jumla Tersangka Pembunuhan dan Illegal Minning Selok Awar-Awar Jadi 33 Orang Tersangka
Malang (lumajangsatu.com) - Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan dua aktivis tambang bertambah. Bahkan, para orang-orang yang juga melakukan tambang illegal di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian juga tereset.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan saat mengunjungi, Tosan salah satu aktivis tolak tambang yang selamat dari aksi beringas preman di RSSA Malang. "Kita sudah tetapkan 33 tersangka," ungkapnya.
Untuk jumlah pelaku penganiayaan sebanyak 24 orang, sedangkan yang melakukan penganiayaan dan tambang illegal juga 14 orang. "Jadi 19 orang murni melakukan penganiayaan dan pembunuhan, sedangkan 9 orang murni kasus illegal minning dan 5 orang selain melakukan pembunuhan juga ikut illegal minning," tegasnya di RSSA Malang pada wartawan.
"Semua masih terus kita selidiki dan sidik, siapa saja dibalik aksi pembunuhan dan illegal minning," ungkapnya.(ls/red)
Editor : Redaksi