Jangan Terulang Vonis 1 Bulan Illegal Mining, Mahasiswa IAI Syarifuddin Geruduk PN Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Jangan Terulang Vonis 1 Bulan Illegal Mining, Mahasiswa IAI Syarifuddin Geruduk PN Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ratusan mahasiswa Instutut Agama Islam (IAI) Syarifuddin-Wonorojo menggruduk kantor Pengadilan Negeri Lumajang. Aksi mahasiswa untuk mengawal penegakan hukum kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiyaan Tosan dan kasus illegal mining.

Mahasiswa tidak ingin kecolongan lagi, seperti pada kasus illegal mining yang akhinra majlis hakim hanya menvonis 2 pelaku dnegan hukuman ringan 1 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah. Kedatangan ratusan mahasiswa IAI Syarifuddin itu ditemui langsung oleh humas PN Anak Agung Jiwandana SH.

"Pak ketua pengadilan tidak ada ditempat karena ada kegiatan di Bali bersama dengan hakim yang lain, dan kami ditugaskan untuk menemui adik-adik mahasiswa," jelas Anak Agung kepada mahasiswa.

Soal putusan 1 bulan penajara dan denda 3 juta rupiah, selaku humas dirinya tidak bisa mengomentati putusan majlis hakim. Namun, kasus illegal mining yang telah diputus oleh PN Lumajang berbeda dengan kasus yang hari ramai menadi perbincangan masyarakat.

"Kalau yang dulu itu illegal mining dilahan pribadi, yang illegal mining Selok Awar-awar itu adalah dibibir pantai," jelasya.

Sementara itu, dalam orasinya mahaiswa IAI Syarifuddin meminta penjelasan mengapa vonis yang dijatuhakn sangat rendah. Padahal, sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba hukumannya sangat berat yakni 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.

"Pak hakim, jangan main-amin dengan hukum pak, kami akan mengawal kasus illegal mining ini, demo ini bukan yang terakhir, kami akan datang lagi," teriak orator aksi.

Muslimin, koordintor aksi mahasiswa juga menyatakan akan mengawal terus kasus Salim Kancil dan illegal mining di Lumajang. "Tadi perawakilan dari PN Lumajang juga tanda tangan dengan tuntutan kita mas," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.