Sidang Etik 3 Polisi Pasirian, Terungkap Aliran Uang Tambang Illegal Selok Awar-Awar

Penulis : lumajangsatu.com -
Sidang Etik 3 Polisi Pasirian, Terungkap Aliran Uang Tambang Illegal Selok Awar-Awar

Surabaya (lumajangsatu.com) - Kades Selok Awar-Awar Hariyono membeberkan pemberian uang ke aparat seperti tingkat Polsek Pasirian, Koramil, Camat, Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), oknum anggota DPRD Lumajang, Tim 12, sampai ke orang yang mengaku wartawan sampai ke perangkat desa di sidang disiplin anggota Polri di ruang Bhakti komplke Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya.

"Saya tidak mencantumkan nama institusi. Yang saudara saksi alami dan laksanakan, saudara sampaikan jangan mengada-ada. Saya tidak menyebut institusi, tapi saksi coba sampaikan dengan jelas," kata Pimpinan Sidang Disiplin yang juga Wakapolres Lumajang, Kompol Iswahab, Senin (12/10/2015) dilansir dari detik.com.

Saksi Kades Selok Awar-Awar Hariyono membeberkan uang yang dapat dari hasil penambangan pasir ilegal diberikan ke oknum aparat mulai dari Kepolisian Sektor Pasirian, Koramil Pasirian, Perhutani, Camat, Tim 12 sampai ke orang yang datang ke kantor kepala desa dan mengaku wartawan.

Kades menerima hasil penambangan tersebut sebesar Rp 142 ribu (termasuk biaya portal truk) per hari per truk. Jika dikalikan sebulan, hasilnya mencapai Rp 426 juta dari penambangan pasir."Kami memberikan insentif, karena merasa kepala desa adalah mitra polisi, mitra muspika," kata Hariyono saat memberikan kesaksiannya di sidang disiplin ketiga oknum Polsek Pasirian, Senin (12/10/2015).


Ia menerangkan, Kapolsek Pasirian mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Kanit Reskrim Rp 500 ribu. Babhinkamtibmas Rp 500 ribu. Danramil Rp 1 juta. Babinsa Rp 500 ribu. Camat Pasirian juga mendapatkan Rp 1 juta.

Kades juga memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta per bulan ke pegawai Perhutani sebagai pendamping LMDH."Penyalurannya langsung. Kapolsek dan Kanit saya titipkan ke Babhinkamtibmas. Danramil juga saya titipkan ke Babinsa," tuturnya.

Sedangkan oknum anggota dewan Sugiantoko pernah meminjam uang ke kades Rp 3 juta. Kades juga memberikan uang saku ke anggota dewan tersebut sebesar Rp 1 juta."Pinjam Rp 3 juta, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," tuturnya.

Sedangkan, saksi Eko (Kaur Pembangunan Kades Selok Awar-Awar) membenarkan ada orang yang datang mengaku wartawan dan ada juga yang datang mengaku LSM.

"Pokoknya dia bilang wartawan. Nggak tahu dia wartawan benaran atau apa, ngakunya wartawan. Di buku tamu ada, tapi saya lupa wartawana mana," tambah Eko. (detik.com/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.