60 Persen Tenaga Kerja Lumajang Belum Masuk Jamsostek
"Karena tidak ada kegitan maka di adakan aksi sosial donor darah," Ujar Ismail Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Lumajang.
Ia menjelaskan, terkait penerapan UMK Lumajang yang telah ditetapkan oleh Gubernur hingga kini diakui belum ada persoalan. Dari pantauan seluruh perusahaan telah mematuhi aturan terebut. Meskipun, pihaknya belum melakukan survey secara kesluruhan.
"Tidak ada surat penagguhan dari perusahaan, dan tidak ada aduan terkait dengan UMK Lumajang," Tambahnya.
Dari total 24 ribu buruh yang terdaftar di Disnakertran, baru 40 persen saja yang telah diikutkan Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek). Pihaknya kata Ismail, masih fokus kepada perusahaan-perusahaan besar saja.
Jika perusahaan tidak mengikutkan pekerjannya pada Jamsostek, maka bila terjadi kecelakaan kerja, Perusahaan harus ikut bertanggung jawab.
"Jika tidak diikutkan Jamsostek, maka bila ada kecelakaan kerja perusahaan harus bertanggung jawab," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi