Dr. Buntaran Resmi Masuk Dalam Tergugat Intervensi di PTUN Surabaya
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dr. Buntaran Suprianto menyatkan masuk dalam tergugat intervensi pada sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya. Dr. Buntaran bahakn telah menunjuk pengacara dan bergabung dengan DPRD Lumajang sebagai tergugat.
"Pak Buntaran sudah dengan resmi ikut dalam tergugat intervensi, bahakn pak Buntaran sudah menujuk pengacara," ujar H. Achmad anggota DPRD Lumajang saat menghadiri sidang gugatan, Senin (02/11/2015).
Dalam sidang kedua tersebut, penggugat yang tergabung dalam Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bangkit (FKMLB) diminta melengkapi berkas-berkas guagatannya. Jika dalam waktu 1 bulan belum lengkap, nampaknya sidang gugatan tidak akan masuk dalam pokok materi gugatan.
"tadi penggugat diberi waktu paling lama 1 bulan, nampaknya jika tidak terpenuhi maka sidang tidak dilanjutkan pada pokok materi gugatan," jelasnya.
DPRD Lumajang kata politis PPP asal Jatiroto itu mengaku optimis bisa memenagkan gugatan tersebut. Sebab, dalam pemilihan wakil bupati Lumajang sudah dijalan dengan aturan yang benar.(Yd/red)
Editor : Redaksi