Dok 4 Perda, DPRD Lumajang Batal Sahkan Raperda Pengelolaan Pertambangan

Penulis : lumajangsatu.com -
Dok 4 Perda, DPRD Lumajang Batal Sahkan Raperda Pengelolaan Pertambangan

Lumajang (lumajangsatu.com) - DPRD Lumajang melalui rapat paripurna akhirnya mengesahkan 4 raperda dari 5 raperda yang diajukan Bupati Lumajang. Satu raperda yakni pengelolaan pertambangan batal disahkan karena harus melakukan banyak konsultasi.

"Satu raperda belum bisa kita sahkan dan kita kembalikan kepada Badan Legislasi untuk dimasukkan dan prolegda tahun 2016," ujar Samsul Huda wakil ketua DPRD Lumajang saat memimpin rapat paripurna, Senin (30/11/2015).

Dalam rapat paripurna itu DPRD juga mengesahkan RAPBD tahun 2016 menjadi APBD tahun 2016. Bupati Lumajang mengaku akan segera mengirikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.

"Kita akan segera konsultasikan ke Gubernur, sehingga tanggal 1 Januari 2016 APBD sudah bisa langsung digunakan," ujar As'at Malik M.Ag Bupati Lumajang.

Berikut 5 raperda yang disulkan Bupati untuk dibahs di DPRD menjadi Perda Lumajang.

1. Raperda tentang retribusi pengendalin menara telekonikasi (tower).
2. Raperda tentang penyelenggaraan jalan.
3. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
5. Raperda tentang pengololaan pertambangan di Kabupaten Lumajang.

Karena memerlukan waktu panjang dan pengelolaan tambang saat ini di Provinsi maka satu perda batal ditetapkan dan kembali akan dibahas pada tahun 2016.(Yd/red)

Editor : Redaksi