Kronologis Polisi : Kasus Pembunuhan di Toga Bermotif Asmara Terlarang Pemuda Klakah
Lumajang(lumajangsatu.com) - Polres Lumajang begerak cepat kasus pembunuh yang melibat dua warga Klakah. BD (24) warga Desa Klakah nekat membunuh Edi Santoso (24) warga Desa Mlawang motif Asmara terlarang.
Jalannya kejadian kasus pembunuhan di Jl. Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo dari Hasil penyelidikan dan penyidikan Aparat Kepolisian Resort Lumajang, Sabtu(02/01) malam, korban yg mengendarai sepedamotor tiba-tiba dikejutkan oleh pelaku yg mengendarai sepeda motor.
Pelaku berupaya membacok korban. Kemudian pelaku membacok korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan celurit namun tidak mengenahi tubuh korban melainkan mengenai jok belakang.
Karena hilang keseimbangan akhirnya korban dan pelaku terjatuh dan terseret bersama sepedanya sejauh -+ 10 meter. Setelah terjatuh kedua belah pihak berkelahi dan korban mengeluarkan pisau kemudian menusuk pelaku sebanyak 1 kali.
Setelah menusuk pelaku pada bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 kali korban lari ke arah selatan yang kemudian dikejar oleh pelaku. Kemudian terjadi kembali perkelahian dimana pelaku berhasil merebut pisau korban yang kemudian pelaku menusuk korban dengan pisau tersebut hingga korban meninggal di TKP, selanjutnya pelaku melarikan diri.
Pelaku yang mengalami luka yang serius kemudian menuju UGD RSUD Dr. Haryoto untuk melakukan pengobatan. "Jadi pelaku bisa ditangkap," kata Kasubag Humas Polres LUmajang, Ipda Gatot Budi S.
Lanjut dia, dari pengaku pelaku membunuh korban karena punya permasalah istrinya dibawah kabur. Sehingga, pelaku dendam dengan korban hingga terjadilah peristiwa pembunuhan. "Kini pelaku di rawat Di RS Bhayangkara," ungkapnya.(ls/red)
Foto Kiriman Pembaca di Facebook Lumajangsatu
Editor : Redaksi