Tak Puas, Bakal Calon Kades Kalidilem Gugat ke PTUN Surabaya
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pelaksanaan Pilkades Serentak 32 Desa tanggal 26 Nopember 2015 telah usai. 32 kepala desa yang terpilih juga telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh bupati Lumajang As'at Malik dan sudah melaksankan tugas sebagai kades.
Namun, ada satu bakal calon kepala desa yang tidak lolos dalam tahapan tambahan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Wakil Mulodo Karyo Utomo salah satu bakal calon kades Kalidilem Kecamatan Randuagung resmi mengajukan gugatan.
"Ada satu bakal calon kades asal Kalidilem yang atas nama Wakil yang mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Achmad Taufiq SH, Kabag Hukum pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com, Jum'at (08/01/2016).
Panitia Pilkades tingkat desa dan tingkat Kabupaten yang digugat. Pemerintah juga telah menyiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi calon kepala desa. "Kita sudah siap untuk menghadapai gugatan itu dan kami yakin menang karena semuanya telah dilakukan sesuai aturan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi