Pemkab Stop Pembangunan Tower, Camat dan Pj Kades Kalidilem Malah Tanda Tangan Ijin

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemkab Stop Pembangunan Tower, Camat dan Pj Kades Kalidilem Malah Tanda Tangan Ijin

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang masih menemukan 17 tower bodong yang dibanguan pada tahun 2015. Padahal, pemkab Lumajang melalui asisten administrasi telah mengeluarkan surat edaran moratorium hingga Lumajang memiliki perda tentang tower.

"Tahun 2015 kita masih menemukan 17 tower yang dibangun, padahal pemkab telah memebrikan suarat edaran agar tidak ada pembanguan tower hingga perda tower tuntas," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (22/01/2016).

Saat sidak ke Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Komisi A menemukan camat dan Pj Kades memebrikan tanda tangan. Padahal sudah jelas, ijin tower belum bisa diproses menunggu perda tentang tower selesai dibahas dan dietjui oleh Gubernur.

"Saat sidak, ini satu-satunya camat dan Pj Kades yang berani tanda tangan pembanguan tower, padahal pemkab mengeluarkan surat edaran moratorium pembanguan tower," terang politisi NasDem itu.

Pihaknya meminta Satpol PP selaku pengak perda agar meemebrikan tindakan tegas. Mulai surat teguran, bahkan jika perlu melakukan pemutusan aliran listrik bagi tower-tower bodong tersebut. "Kita rekomendasikan Satpol PP mengambil tindakan tegas," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).