Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pengangkut Pasir Illegal Laut Pantai Watu Pecak
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang masih belum menetapkan satu tersangkapun dalam penagkapan dump truck pasir pesisir Watu Pecak. Polisi mengaku masih fokus mencari pemilik pasir dan kemana pasir tersebut akan dikirim.
"Kita belum tetapkan satu tersangkapun, kita masih meminta keterangan saksi-saksi seperti sopir dan pemilik truck," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (05/02/2016).
Pasir pesisir pantai watu pecak yang sudah dimasukkan dalam karung sak memang stok lama sebelum kejadian kasus Salim Kancil. Namun, jika dililhat dari prosesnya pasir-pasir tersebut illegal dan tidak ada ijinnya untuk dijual.
"Itu stok lama ya, biasanya disebut pasir ayak dan dilokasi masih ada beberapa tumpukan pasir yang belum diangkut," tarngnya.
Keempat sopir yang diamankan antara lain, dump truck NoPol P-9259-UN yang dikemudikan SAMSUL HADI, dusun Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember.
Dump truck No.Pol : L-9053-UC yang dikemudikan MOH.KHOIRON, Desa Margorejo Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Dumptruck No.Pol L-9068-UC yang dikemudikan TRIYONO, Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari Kabupetan Mojokerto
Kendaraan Dump truck No.Pol L-9069-UC yang dikemudikan HARMONO, Desa Japanan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.(Yd/red)
Editor : Redaksi